BNPB Bantah Minta Surat “Tidak Mampu Tangani Bencana”, Klarifikasi untuk Aceh Barat

BNPB Bantah Minta Surat “Tidak Mampu Tangani Bencana”, Klarifikasi untuk Aceh Barat



ACEH BARAT – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meluruskan pernyataan Bupati Aceh Barat, Tarmizi, yang sebelumnya menyebut adanya permintaan surat keterangan “tidak mampu menangani bencana” dari BNPB.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama BNPB, Irma Dewi Rismayati, S.IP., M.A.

Irma menegaskan bahwa BNPB tidak pernah meminta surat pernyataan tidak mampu sebagai syarat pemberian bantuan.

Menurutnya, merujuk Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Dana Siap Pakai (DSP), daerah hanya diwajibkan mengirimkan dua dokumen resmi, yaitu:

  1. SK Penetapan Status Darurat yang ditandatangani kepala daerah.
  2. Surat permohonan bantuan penanganan darurat lengkap dengan data kebutuhan dan dampak kerusakan.

Ia menjelaskan bahwa DSP merupakan anggaran BNPB untuk penanganan darurat, sehingga surat permohonan bantuan harus memuat kebutuhan logistik hasil kaji cepat maupun kebutuhan uang tunai yang disertai RAB.

Tidak ada kewajiban menyerahkan surat ketidakmampuan menangani bencana,” kata Irma.

Pernyataan Bupati Tarmizi sebelumnya muncul seusai apel kesiapsiagaan bencana pada Senin, 8 Desember 2025.

Ucapan tersebut ramai dibicarakan setelah Gubernur Aceh, Mualem, mengingatkan sejumlah bupati agar tidak membuat surat ‘tidak mampu’ dalam menghadapi bencana.

Irma menambahkan, setelah daerah menetapkan status tanggap darurat, BNPB langsung masuk memberikan asistensi, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan mendesak.

Ia menegaskan bahwa segala kebutuhan prioritas dapat difasilitasi melalui DSP tanpa adanya prosedur tambahan.

BNPB juga memastikan telah menerima tiga SK tanggap darurat dari daerah terdampak, yakni:

  • Sumatera Barat (25 November – 8 Desember 2025)
  • Sumatera Utara (27 November – 14 Desember 2025)
  • Aceh (27 November – 11 Desember 2025)

SK penetapan tanggap darurat sudah cukup bagi BNPB untuk memberikan asistensi hingga pemenuhan kebutuhan daerah, termasuk pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Irma.


IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280