
Isu Rusuh Agustus Jilid II Beredar, IPR Minta Warga Jakarta Tak Terprovokasi
WARTASUNDA.COM – Masyarakat diminta tidak mudah terpancing dengan narasi mengenai potensi “Rusuh Agustus Jilid II” yang kembali beredar di media sosial.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan meminta masyarakat tetap tenang, tetapi tidak mengabaikan kewaspadaan. Ia menilai informasi mengenai potensi kerusuhan perlu disikapi secara kritis dengan terlebih dahulu memastikan kebenaran dan sumber informasinya.
Menurut Iwan, narasi mengenai potensi kerusuhan saat ini justru terlihat cukup masif di ruang digital. Kondisi tersebut perlu dibedakan dengan indikator nyata mengenai ancaman keamanan di lapangan.
“Jangan takut, tetapi tetap waspada. Kita harus bisa membedakan antara ancaman keamanan yang nyata dengan perang narasi di media sosial,” ujar Iwan dalam keterangannya, Senin, 24 Agustus 2026.
IPR Soroti Pola Penyebaran Narasi Kerusuhan
Iwan menilai kemunculan isu Rusuh Agustus Jilid II perlu dilihat dari pola penyebaran informasinya. Menurut dia, narasi mengenai potensi kerusuhan muncul berulang dan kemudian diperkuat oleh sejumlah akun di media sosial.
Kondisi tersebut, kata Iwan, berpotensi memengaruhi persepsi dan emosi masyarakat. Media sosial tidak hanya menjadi ruang pertukaran informasi, tetapi juga dapat digunakan untuk membangun opini hingga menggerakkan emosi publik.
“Kalau kita melihat polanya, ada indikasi upaya mengonsolidasikan emosi publik melalui media sosial. Narasi tertentu terus diulang, diperbesar, kemudian didorong oleh jaringan akun dan buzzer. Ini yang harus diwaspadai,” katanya.
Karena itu, Iwan mendorong aparat penegak hukum dan intelijen melakukan pemetaan secara profesional terhadap pola penyebaran konten yang dinilai provokatif.
Pemetaan tersebut dapat dilakukan dengan melihat sejumlah indikator, mulai dari momentum munculnya isu, tema yang digunakan, pola penyebaran informasi hingga jaringan akun yang ikut menyebarkannya.
“Secara akademis, pola penyebaran informasi, momentum, tema yang digunakan, hingga jaringan akun yang menyebarkannya dapat menjadi indikator untuk membaca kemungkinan adanya aktor atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
IPR Ingatkan Jangan Menuduh Tanpa Bukti
Meski meminta masyarakat dan aparat mencermati pola penyebaran isu, Iwan mengingatkan agar dugaan mengenai adanya aktor tertentu tidak langsung berubah menjadi tuduhan.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Hal ini penting agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
“Jangan kemudian kita melakukan tuduhan tanpa bukti. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegas Iwan.
Jangan Sampai Rumor Kerusuhan Memicu Kepanikan
Iwan juga mengingatkan bahwa informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan persoalan baru apabila memicu kepanikan masyarakat.
Menurut dia, narasi mengenai kerusuhan yang terus diulang berpotensi membuat sebagian orang menganggap sebuah peristiwa pasti terjadi. Padahal, belum tentu terdapat bukti yang cukup untuk memastikan adanya ancaman tersebut.
Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat ketika menerima informasi melalui media sosial.
Terlebih, informasi mengenai keamanan dan potensi kerusuhan sangat mudah menyebar dan dapat memengaruhi persepsi publik dalam waktu singkat.
Warga disarankan memeriksa sumber informasi, melihat konteks pemberitaan, serta membandingkannya dengan informasi dari sumber yang kredibel sebelum ikut menyebarkan kembali.
Warga Jakarta Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Imbauan IPR tersebut menekankan pentingnya masyarakat menjaga keseimbangan antara kewaspadaan dan ketenangan.
Warga tetap perlu memperhatikan perkembangan situasi di lingkungan masing-masing. Namun, kewaspadaan tidak seharusnya berubah menjadi kepanikan akibat narasi yang belum terverifikasi.
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat juga memiliki peran penting untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu keresahan.
Dengan demikian, isu “Rusuh Agustus Jilid II” perlu disikapi secara proporsional. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap perkembangan situasi, tetapi tidak mudah terprovokasi oleh narasi media sosial yang belum terbukti kebenarannya.***



