Penggalangan Donasi Publik Pakai Rekening Pribadi, Ini Risiko dan Aturan Hukumnya

Penggalangan Donasi Publik Pakai Rekening Pribadi, Ini Risiko dan Aturan Hukumnya

WARTASUNDA.COM – Penggalangan donasi publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengelola dana masyarakat perlu memastikan identitas penyelenggara, tujuan pengumpulan dana, serta mekanisme penggunaan donasi dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana hasil penggalangan donasi.

Penggunaan rekening pribadi dapat menimbulkan persoalan administrasi dan akuntabilitas apabila dana donasi bercampur dengan transaksi pribadi pemilik rekening.

Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan penelusuran arus dana, pencatatan transaksi, hingga penyusunan laporan kepada masyarakat yang telah memberikan donasi.

Penggalangan Donasi Publik Memiliki Ketentuan

Kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dari masyarakat memiliki ketentuan hukum di Indonesia.

Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Ketentuan tersebut mengatur kegiatan penghimpunan uang atau barang dari masyarakat untuk tujuan tertentu.

Karena itu, penyelenggara penggalangan dana perlu memastikan kegiatan yang dilakukan telah memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Legalitas menjadi penting karena masyarakat berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab, apa tujuan pengumpulan dana, serta bagaimana dana tersebut akan digunakan.

Mengapa Rekening Pribadi Perlu Dihindari?

Dana yang dihimpun dari masyarakat sebaiknya dipisahkan dari keuangan pribadi pengelola.

Penggunaan rekening resmi milik lembaga, yayasan, badan hukum, atau penyelenggara yang sah dapat membuat transaksi donasi lebih mudah dipantau dan dicatat.

Pemisahan rekening juga membantu pengelola menyusun laporan pemasukan dan pengeluaran secara lebih jelas.

Bagi donatur, mekanisme tersebut memberikan kepastian mengenai aliran dana yang mereka berikan.

Namun, penggunaan rekening pribadi tidak otomatis berarti tindak pidana. Aspek hukum tetap harus dilihat berdasarkan fakta, tujuan penggalangan, legalitas kegiatan, sumber dana, serta bagaimana uang tersebut digunakan.

Transparansi Donasi Bukan Hanya Soal Rekening

Akuntabilitas penggalangan dana tidak berhenti pada rekening penerima.

Penyelenggara juga perlu memberikan informasi mengenai tujuan penggalangan dana, identitas pengelola, jumlah dana yang terkumpul, serta penggunaan dan penyaluran donasi.

Laporan penggunaan dana menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Semakin terbuka informasi yang diberikan, semakin mudah masyarakat memastikan bahwa dana yang disumbangkan digunakan sesuai dengan tujuan penggalangan.

Sebaliknya, minimnya informasi mengenai pemasukan dan pengeluaran dana dapat menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap penyelenggara.

Polda Metro Jaya Jelaskan Penundaan Transaksi

Persoalan mengenai rekening juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus bukan berupa pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

“Kami luruskan, ya, surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Ia menjelaskan bahwa penundaan transaksi dalam proses penyelidikan dilakukan sekitar lima hari kerja. Selama masa tersebut, saldo rekening tidak otomatis menjadi barang sitaan.

“Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik. Kami harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” kata Budi.

Penghimpunan Dana Harus Memperhatikan Legalitas

Budi juga menyebut Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK sebagai salah satu ketentuan yang menjadi perhatian.

Menurutnya, penghimpunan dana perlu memperhatikan aspek legalitas badan usaha dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh perorangan.

Dengan demikian, masyarakat yang hendak melakukan penggalangan donasi secara terbuka perlu memastikan status hukum penyelenggara, perizinan, rekening penerima, serta mekanisme pertanggungjawaban dana.

Pentingnya Pengelolaan Dana yang Akuntabel

Penggalangan donasi publik pada dasarnya membutuhkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut dapat dijaga melalui legalitas yang jelas, pemisahan dana, pencatatan transaksi, serta laporan penggunaan donasi.

Penggunaan rekening resmi yang terpisah dari rekening pribadi dapat membantu memperjelas arus dana dan memudahkan pertanggungjawaban kepada publik.

Dengan pengelolaan yang transparan dan sesuai aturan, kegiatan donasi dapat berjalan lebih tertib sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dana yang mereka berikan dikelola sesuai tujuan.

Catatan: Penggunaan rekening pribadi tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai tindak pidana. Penilaian hukum terhadap suatu kegiatan penggalangan dana harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang relevan, termasuk tujuan, legalitas, serta penggunaan dana yang dihimpun.

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280