
Polemik Dana Rp100 Miliar di PBNU: Audit Internal, Respons KPK, dan Imbasnya pada Pemberhentian Gus Yahya
Jakarta – Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan publik setelah Syuriyah PBNU resmi memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum.
Di tengah dinamika organisasi tersebut, isu baru mengenai dugaan ketidakwajaran tata kelola keuangan muncul, terutama terkait aliran dana Rp100 miliar yang terekam dalam audit internal.
Keputusan Syuriyah PBNU dan Akar Perselisihan
Syuriyah PBNU menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Gus Yahya merujuk pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.
Selain perbedaan pandangan mengenai kebijakan organisasi, sejumlah pernyataan publik dari pimpinan PBNU dinilai memicu gesekan internal.
Saat polemik masih berlangsung, dokumen audit keuangan PBNU beredar dan menyoroti transaksi jumbo pada 2022, menjelang peringatan satu abad NU.
Detail Temuan Audit Dana Rp100 Miliar
Audit yang disusun Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) mencatat adanya pemasukan Rp100 miliar ke rekening Bank Mandiri PBNU pada 20–21 Juni 2022.
Dana tersebut disebut berasal dari Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani Maming.
Setoran dilakukan dalam empat tahap:
- Rp20 miliar
- Rp30 miliar
- Rp35 miliar
- Rp15 miliar
Dana itu disebut dialokasikan untuk rangkaian kegiatan satu abad NU serta kebutuhan operasional organisasi.
Transaksi tersebut menjadi sorotan publik lantaran terjadi sehari sebelum KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap sektor pertambangan.
KPK Mengkaji Dokumen Audit
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lembaganya akan menelaah dokumen audit PBNU untuk melihat kemungkinan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, turut mendorong penelusuran menyeluruh mengenai sumber dana dan potensi keterkaitannya dengan perkara hukum Maming.
“Transparansi aliran dana menjadi bagian penting untuk memastikan akuntabilitas,” ujarnya.
Di tengah proses ini, kabar mengenai mundurnya beberapa auditor internal PBNU menambah pertanyaan terkait mekanisme pengawasan organisasi.
Alokasi Dana dan Respons Jajaran PBNU
Sebagian dari dana Rp100 miliar itu tercatat digunakan untuk biaya operasional, termasuk pembayaran Rp10,58 miliar kepada Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu menyiapkan tim hukum untuk Mardani Maming.
Pihak Gus Yahya menyebut seluruh kegiatan organisasi dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, ketidaksinkronan laporan keuangan membuat isu ini terus berkembang dan memicu perdebatan lanjutan.
Isu Rp100 Miliar Jadi Pusat Perhatian Publik
Di mesin pencarian, frasa “Dana 100 Miliar PBNU” menjadi salah satu kata kunci yang paling sering dicari.
Sementara di media sosial, diskusi mengenai “TPPU 100 Miliar” semakin ramai setelah dokumen audit beredar luas.
Para ahli tata kelola lembaga menilai, polemik ini dapat menjadi momentum PBNU memperkuat transparansi dan akuntabilitas, mengingat besarnya peran organisasi dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.





