
Orang Tua Siswa Laporkan Dugaan Perundungan di SD Penabur Kelapa Gading ke Sejumlah Lembaga Negara
Jakarta Utara – Dugaan perundungan dan pelanggaran hak anak di lingkungan SD Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara, mencuat setelah orang tua seorang siswa melayangkan laporan resmi ke berbagai lembaga negara.
Laporan tersebut disampaikan Albert H. S. Hutagalung, orang tua siswa berinisial EJH, melalui surat tertanggal 20 Februari 2026. Surat itu ditujukan kepada manajemen dan kepala sekolah SD Penabur Kelapa Gading serta ditembuskan ke sejumlah pejabat dan instansi terkait.
Dalam suratnya, Albert menyampaikan keberatan atas sejumlah tindakan yang diduga dilakukan pihak sekolah terhadap anaknya. Ia menilai terdapat perlakuan diskriminatif, intimidatif, hingga dugaan kekerasan psikis.
Soroti Dugaan Isolasi dan Stigmatisasi
Albert menyebut, persoalan bermula setelah terbitnya Surat Keputusan Koordinator Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 001/KP-SATGAS PPK/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang menurutnya menyatakan anaknya tidak bersalah dalam kasus sebelumnya.
Namun, ia mengklaim kondisi justru memburuk setelah keputusan tersebut keluar. Dalam suratnya, ia menuding adanya dugaan pengucilan dengan memindahkan sejumlah siswa lain ke kelas berbeda sehingga anaknya disebut berada seorang diri di kelas asal.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pembentukan opini yang merugikan anaknya, pembiaran perundungan, hingga dugaan pelanggaran privasi karena informasi internal sekolah disebut tersebar ke media.
Albert meminta pihak sekolah melakukan pemulihan nama baik anaknya melalui pernyataan terbuka serta menghentikan segala bentuk pengucilan dan diskriminasi. Ia juga meminta adanya jaminan keamanan fisik dan psikologis bagi anaknya selama berada di lingkungan sekolah.
Ditembuskan ke Sejumlah Pejabat dan Lembaga
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Yayasan Penabur, pimpinan BPK Penabur Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Albert menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata apabila tuntutannya tidak ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Penabur Kelapa Gading maupun Yayasan Penabur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan perlindungan hak anak di lingkungan pendidikan, khususnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.




