Polemik Penunjukan Komisaris BUMN: Begini Aturan Pengangkatan Ginka Febriyanti Ginting dan Mufli Budi Ananda

Polemik Penunjukan Komisaris BUMN: Begini Aturan Pengangkatan Ginka Febriyanti Ginting dan Mufli Budi Ananda

Polemik Penunjukan Komisaris BUMN Ramai di Media Sosial

WARTASUNDA.COM – Perbincangan mengenai pengangkatan jajaran Dewan Komisaris di sejumlah perusahaan maupun anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Sorotan antara lain tertuju pada penunjukan Ginka Febriyanti Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail dan Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco.

Diskusi tersebut berkembang setelah muncul berbagai unggahan di media sosial, termasuk di Facebook dan X, yang mempertanyakan latar belakang, kompetensi, serta mekanisme pengangkatan kedua nama tersebut.

Percakapan di ruang digital kemudian meluas hingga memunculkan beragam pendapat mengenai transparansi proses penunjukan maupun dugaan adanya faktor kedekatan politik.

Sebagai bagian dari kontrol publik, kritik terhadap pengangkatan pejabat di lingkungan BUMN merupakan hal yang lazim dalam sistem demokrasi.

Namun, penilaian terhadap kelayakan seorang anggota Dewan Komisaris juga perlu mempertimbangkan ketentuan hukum yang mengatur proses pengangkatan, persyaratan jabatan, serta pelaksanaan tugas setelah yang bersangkutan menjabat.

Aturan Pengangkatan Komisaris BUMN Menurut Regulasi

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.

Merujuk pada regulasi yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian BUMN, calon anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan administratif dan materiil.

Persyaratan tersebut antara lain mencakup kecakapan hukum, rekam jejak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, integritas, kompetensi, dedikasi, pemahaman terhadap manajemen perusahaan, pengetahuan yang memadai, serta kemampuan menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugas pengawasan.

Regulasi tersebut menjadi acuan bagi pemegang saham dalam menetapkan anggota Dewan Komisaris melalui mekanisme yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Latar Belakang Profesi Komisaris dalam Perspektif Regulasi

Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah latar belakang profesi Ginka Febriyanti Ginting dan Mufli Budi Ananda yang dinilai sebagian warganet tidak berasal dari bidang usaha yang sama dengan perusahaan tempat mereka diangkat.

Permen BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota Dewan Komisaris, seperti aspek integritas, kompetensi, pemahaman terhadap manajemen perusahaan, serta kemampuan menjalankan fungsi pengawasan.

Regulasi tersebut tidak mencantumkan ketentuan yang mewajibkan seluruh anggota Dewan Komisaris berasal dari latar belakang industri yang sama dengan perusahaan yang diawasi.

Dengan demikian, penilaian terhadap kelayakan seorang komisaris pada umumnya mengacu pada pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya setelah menjabat.

Dalam praktik tata kelola perusahaan, fungsi utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi.

Sementara itu, pengelolaan operasional perusahaan sehari-hari merupakan tanggung jawab Direksi.

Pandangan Riza Primadi Mengenai Latar Belakang Komisaris

Dalam pemberitaan Liputan6.com mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero), mantan Komisaris Independen PT KAI periode 2021–2024, Riza Primadi, menyampaikan pandangannya bahwa komisaris yang berasal dari latar belakang berbeda tetap memiliki kesempatan untuk mempelajari proses bisnis perusahaan.

Menurut penjelasan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata latar belakang profesi, melainkan komitmen menjalankan fungsi pengawasan, keterlibatan aktif dalam memahami persoalan perusahaan, serta pelaksanaan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan.

Riza juga mengingatkan agar penilaian terhadap seorang komisaris dilakukan setelah terdapat evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya.

Mekanisme Pengangkatan Komisaris Melalui RUPS

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham yang dilaksanakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme lain yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam forum tersebut, pemegang saham menetapkan susunan Dewan Komisaris berdasarkan kewenangannya dengan tetap mengacu pada persyaratan yang diatur dalam regulasi.

Sehubungan dengan berbagai dugaan yang berkembang di media sosial mengenai balas jasa politik atau kedekatan personal, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa pengangkatan Ginka Febriyanti Ginting maupun Mufli Budi Ananda melanggar ketentuan hukum.

Karena itu, penting membedakan opini yang berkembang di ruang publik dengan fakta yang telah terverifikasi.

Evaluasi Komisaris Dilakukan Berdasarkan Pelaksanaan Tugas

Dalam praktik tata kelola perusahaan, efektivitas seorang anggota Dewan Komisaris dinilai melalui pelaksanaan fungsi pengawasan selama masa jabatan.

Beberapa aspek yang lazim menjadi perhatian dalam evaluasi Dewan Komisaris meliputi:

* kehadiran dan partisipasi dalam rapat Dewan Komisaris;
* pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Direksi;
* kontribusi terhadap penerapan prinsip *Good Corporate Governance (GCG)*;
* kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.

Kritik masyarakat terhadap pengangkatan pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang sah.

Sementara itu, dalam tata kelola perusahaan, kinerja Dewan Komisaris pada akhirnya dievaluasi melalui mekanisme yang berlaku di perusahaan, termasuk pelaksanaan fungsi pengawasan, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta penilaian oleh pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, efektivitas seorang komisaris umumnya dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas dan hasil evaluasi kinerja, di samping tetap terbuka terhadap pengawasan publik.***

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280