Viral Alumni LPDP Ucap “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”, Pemerintah Tegaskan Evaluasi dan Sanksi Sesuai Aturan

Viral Alumni LPDP Ucap “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”, Pemerintah Tegaskan Evaluasi dan Sanksi Sesuai Aturan

WARTASUNDA – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang alumni beasiswa negara yang mengucapkan kalimat kontroversial, “cukup saya WNI, anak jangan,” sambil menunjukkan paspor Inggris milik anaknya.

Perempuan berinisial DS itu diketahui merupakan alumni program beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Ucapannya memantik reaksi keras warganet yang menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan semangat kebangsaan, terlebih sebagai penerima dana pendidikan dari negara.

Kronologi Video dan Status Awardee

Dalam video yang beredar, DS memperlihatkan surat dari otoritas Inggris terkait kewarganegaraan anaknya.

Ia juga menyampaikan keinginannya agar anak-anaknya memiliki paspor yang dianggap lebih kuat.

Informasi yang berkembang menyebutkan DS telah menyelesaikan studi S2 pada Agustus 2017 dan mengklaim sudah menuntaskan masa pengabdian di Indonesia.

Namun, suaminya berinisial AP disebut masih berstatus awardee aktif LPDP.

Unggahan tersebut langsung viral dan menuai perdebatan panjang di berbagai platform media sosial.

LPDP Panggil Awardee untuk Klarifikasi

Menanggapi polemik yang berkembang, pihak LPDP menyampaikan sikap resmi.

Mereka menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa wajib menjaga integritas, etika, dan komitmen terhadap perjanjian yang telah disepakati.

“Setiap awardee memiliki kewajiban moral dan administratif untuk mematuhi kontrak serta menjunjung nilai kebangsaan,” demikian pernyataan resmi LPDP.

LPDP juga memanggil AP untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban kontribusi di dalam negeri.

Sesuai ketentuan, penerima beasiswa diwajibkan kembali dan berkarya di Indonesia minimal dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Jika ditemukan pelanggaran kontrak, sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa dapat diberlakukan.

Sikap Tegas Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari anggaran negara sehingga pengelolaannya harus akuntabel.

Ia memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan pengembalian dana dan konsekuensi administratif lainnya.

Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga amanah publik.

Wamen Ajak Publik Bijak

Di sisi lain, Wakil Menteri Stella Christie mengimbau masyarakat untuk tetap memberi ruang bagi para awardee dalam menjalankan kontribusi nyata bagi bangsa.

Menurutnya, evaluasi harus berjalan sesuai aturan, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Sudah Sampaikan Permintaan Maaf

DS sendiri telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.

Ia mengakui adanya kekeliruan dalam pemilihan kata serta menyatakan tidak bermaksud merendahkan identitas kewarganegaraan Indonesia.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa penerima beasiswa negara tidak hanya dituntut berprestasi secara akademik, tetapi juga menjaga sikap dan pernyataan di ruang publik.

Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memastikan program beasiswa tetap berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan bangsa.***

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280