Perjanjian Dagang RI–AS Digugat ke PTUN, Pemerintah Tegaskan Langkah Strategis Perluas Ekspor Nasional

Perjanjian Dagang RI–AS Digugat ke PTUN, Pemerintah Tegaskan Langkah Strategis Perluas Ekspor Nasional

 

WARTASUNDA.COM – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil mengajukan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 11 Maret 2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART) yang dilakukan pada 19 Februari 2026.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti CELIOS, Aliansi Jurnalis Independen, Indonesia for Global Justice, serta WALHI menilai proses penandatanganan perjanjian tersebut diduga tidak sesuai prosedur hukum.

Mereka menyoroti proses yang dianggap tidak melalui persetujuan DPR serta dinilai minim melibatkan partisipasi publik.


Koalisi Menilai Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, koalisi masyarakat sipil menilai penandatanganan perjanjian tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan.

Di antaranya merujuk pada Pasal 11 UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional yang mengatur mekanisme penandatanganan perjanjian internasional.

Selain itu, koalisi juga menilai proses tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan menunda pelaksanaan perjanjian melalui mekanisme provisi serta menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

Sebelum gugatan diajukan, koalisi telah menyampaikan surat keberatan kepada Presiden. Namun dalam waktu 10 hari tidak ada tanggapan sehingga perkara tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum.


Pemerintah: Perjanjian Dagang Praktik Umum Perluas Pasar

Di sisi lain, pemerintah menilai kerja sama perdagangan internasional merupakan langkah yang lazim dilakukan berbagai negara untuk memperluas akses pasar global.

Indonesia sendiri telah menandatangani berbagai perjanjian perdagangan bilateral maupun regional sebelumnya.

Beberapa di antaranya adalah Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement yang ditandatangani pada 2008. Perjanjian ini membuka peluang penurunan tarif hingga sekitar 90 persen bagi berbagai produk perdagangan.

Selain itu, terdapat pula Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement yang memberikan akses pasar bagi produk pertanian serta peluang visa kerja bagi tenaga profesional Indonesia.

Indonesia juga memiliki kerja sama perdagangan dengan Korea Selatan melalui Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang mendukung pengembangan industri kendaraan listrik dan sektor perikanan.

Di tingkat regional, Indonesia turut menjadi bagian dari Regional Comprehensive Economic Partnership yang melibatkan 15 negara di kawasan Asia-Pasifik.


Pengujian Perjanjian Dagang Juga Terjadi di Negara Lain

Pengujian terhadap kebijakan perdagangan melalui jalur hukum juga pernah terjadi di negara lain.

Salah satu contohnya terjadi di Irlandia ketika anggota parlemen Patrick Costello menggugat ratifikasi Comprehensive Economic and Trade Agreement antara Uni Eropa dan Kanada.

Mahkamah Agung Irlandia sempat menunda proses ratifikasi karena dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum nasional.

Namun setelah dilakukan penyesuaian regulasi, proses ratifikasi perjanjian tersebut akhirnya dapat dilanjutkan.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa pengujian kebijakan melalui jalur hukum merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang bertujuan memperkuat legitimasi kebijakan.


Pemerintah Nilai ART Berpotensi Dorong Ekspor

Pemerintah memandang perjanjian ART sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.

Melalui kerja sama ini, pemerintah menargetkan penghapusan tarif bagi sekitar 1.819 produk ekspor Indonesia yang memiliki potensi besar di pasar global.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menyebut telah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah kritik yang muncul terkait perjanjian tersebut.

Pemerintah menilai kerja sama perdagangan internasional tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya saing industri dalam negeri di pasar global.***

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280