Aturan Baru DJP SE-8/PJ/2026: Pengawasan Pajak Libatkan Babinsa

Aturan Baru DJP SE-8/PJ/2026: Pengawasan Pajak Libatkan Babinsa

WARTASUNDA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Aturan tersebut menjadi sorotan setelah memunculkan ketentuan mengenai pembangunan jejaring informasi yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Di ruang publik, kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan.

Di ruang publik muncul berbagai tanggapan, termasuk kekhawatiran bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat menimbulkan persepsi intimidasi terhadap wajib pajak.

Namun, substansi SE-8/PJ/2026 tidak memberikan kewenangan kepada kedua unsur tersebut untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.

Kebijakan strategis ini mengintegrasikan pendekatan konvensional dengan pemanfaatan teknologi digital mutakhir guna memperluas basis data perpajakan dan mendorong tingkat kepatuhan yang berkesinambungan di seluruh wilayah Indonesia.

Kedudukan Hukum Surat Edaran sebagai Pedoman Internal DJP

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak merupakan pedoman pelaksanaan internal di lingkungan DJP yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas aparatur perpajakan.

Surat edaran tersebut bukan merupakan peraturan yang menciptakan kewajiban baru bagi masyarakat, melainkan pedoman operasional bagi pegawai DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system, di mana Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.

Melalui mekanisme ini, Wajib Pajak menghitung sendiri kewajibannya, melapor sendiri SPT secara mandiri, dan membayar sendiri pajak yang terutang ke kas negara.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tersebut berjalan sesuai ketentuan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan secara sistematis guna menjaga keadilan dan kesinambungan penerimaan negara.

Berdasarkan pedoman tersebut, ruang lingkup pengawasan dirumuskan secara terstruktur:

“Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Menjernihkan Posisi Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE-8/PJ/2026

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, pelibatan unsur TNI dan Polri di tingkat akar rumput ditempatkan secara proporsional dalam konteks pengumpulan data wilayah melalui pembangunan jejaring informasi.

Mengutip penjelasan teknis dari regulasi dan ulasan media resmi perpajakan, kegiatan pengumpulan data wilayah mencakup pembangunan jejaring informasi di lapangan yang dijalankan melalui mekanisme kerja instansi:

“Kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah.

Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan.”

SE-8/PJ/2026 tidak memberikan kewenangan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, penyidikan, ataupun tindakan penegakan hukum perpajakan.

Fungsi Babinsa Tetap Sebagai Aparat Teritorial

Dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat, kedudukan Bintara Pembina Desa (Babinsa) memiliki porsi dan fungsi teritorial yang telah diatur secara kelembagaan oleh TNI Angkatan Darat.

Berdasarkan keterangan resmi institusi militer, tugas pokok Babinsa berfokus pada pembinaan teritorial di wilayah desa atau kelurahan.

Mengutip publikasi resmi dari institusi TNI AD, ditegaskan bahwa:
“Tugas Babinsa tidak lepas dengan kehidupan masyarakat.”

Secara fungsional, tugas-tugas Babinsa meliputi pembinaan wilayah, komunikasi sosial, deteksi dini terhadap potensi permasalahan sosial, serta pendampingan masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan.

Oleh karena itu, pelibatan unsur Babinsa dalam membantu pengumpulan informasi wilayah terkait data ekonomi dan sosial tidak mengubah fungsi pokok militer maupun kewenangan hukum perpajakan yang menjadi domain eksklusif instansi sipil berwenang.

Kewenangan Penegakan Hukum Tetap Berada pada Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kewenangan utama dalam menguji kepatuhan, menetapkan, melakukan penagihan, hingga penyidikan berada secara eksklusif di tangan Direktorat Jenderal Pajak.

Babinsa maupun Bhabinkamtibmas sama sekali tidak memiliki kewenangan sebagai pemungut pajak, pemeriksa, penagih, penyidikan, maupun penegak hukum perpajakan.

Kehadiran mereka murni mendukung pengamanan dan penyediaan informasi teritorial bagi instansi berwenang tanpa mengalihkan kewenangan hukum yang berlaku.

Perbandingan Kewenangan Perpajakan dan Jejaring Informasi

Guna memperjelas batasan peran antara instansi pengelola pajak dan unsur pendukung wilayah, berikut adalah perbandingan kewenangan resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan:
| Jenis Kewenangan | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) | Babinsa / Bhabinkamtibmas
| *Pemeriksaan pajakĀ | āœ” | ✘ |
| *Penagihan pajak| āœ” | ✘ |
| *Penyidikan pajakĀ | āœ” | ✘ |
| *Jejaring informasiĀ | āœ” | āœ” |

Transformasi Pengawasan
Modern: Pemanfaatan Teknologi Informasi

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 secara komprehensif mengatur siklus pengawasan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh sejalan dengan modernisasi administrasi perpajakan yang memanfaatkan teknologi informasi.

Pengawasan modern kini bertumpu pada pengelolaan basis data yang kuat dan analitik data tingkat lanjut.

Pengumpulan Data Lapangan dan Non-Lapangan

Dalam pelaksanaannya, DJP menerapkan dua porsi utama pengumpulan data ekonomi, yakni pendekatan lapangan dan non-lapangan.

Berdasarkan publikasi CNBC Indonesia yang mengulas substansi SE-8/PJ/2026, ditegaskan bahwa pengumpulan data lapangan dilakukan secara langsung oleh pegawai pajak dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi usaha, atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak serta pihak terkait.

Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan tanpa kunjungan fisik langsung ke lokasi, melainkan memanfaatkan pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi penunjang.

Mengutip rincian teknis dari publikasi resmi media ekonomi:
“Dalam melakukan pengawasan, DJP kini dapat menggunakan berbagai pendekatan, antara lain: visitasi; canvassing; pengamatan langsung.”

Metode Pengawasan dan Pengumpulan Informasi

Guna mengoptimalkan kepatuhan sukarela, pengawasan perpajakan didukung oleh berbagai metode resmi yang tercantum dalam pedoman regulasi yang mencakup:
* Pengamatan langsung: Pemantauan langsung terhadap objek atau kegiatan usaha di lapangan.
* Canvassing dan Visitasi: Kunjungan dan penyisiran data secara sistematis ke sentra-sentra ekonomi.
* Media Monitoring dan Web Scraping: Pemantauan informasi publik dan ekstraksi data digital secara elektronik.

* Remote Sensing: Pemanfaatan teknologi penginderaan jauh untuk validasi objek pajak spasial.
* Taxation Partnership: Kemitraan perpajakan dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Tujuan Strategis Kebijakan dan Penguatan Basis Data Pajak

Dalam SE-8/PJ/2026, pengawasan kepatuhan wajib pajak juga diarahkan untuk mencapai tujuan strategis yang mencakup:
* Meningkatkan kepatuhan sukarela: Mendorong kesadaran mandiri Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

* Meningkatkan kualitas data: Memastikan data ekonomi terhimpun secara akurat untuk memotret kapasitas riil subjek dan objek pajak.

* Memperluas basis pajak: Menjangkau potensi pajak baru dan wajib pajak yang belum terdaftar secara optimal melalui ekstensifikasi yang terstruktur.

* Mendukung penerimaan negara: Menjaga kesinambungan penerimaan negara melalui sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel berbasis risiko.

Penerbitan SE-8/PJ/2026 tidak bertujuan untuk melakukan penindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat, melainkan berorientasi pada pembenahan administrasi perpajakan secara menyeluruh.

Kritik Publik dan Arah Diskusi Kebijakan

Kritik dan diskursus terbuka di tengah masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem demokrasi di Indonesia.

Namun, diskursus publik mengenai kebijakan fiskal dan perpajakan sudah sepatutnya berpijak pada substansi regulasi yang objektif, bukan pada pembingkaian naratif yang menyimpang dari maksud asli aturan.

Naskah ini menguraikan substansi SE-8/PJ/2026 berdasarkan dokumen resmi dan referensi yang tersedia.

Efektivitas implementasi kebijakan tetap menjadi ruang evaluasi publik sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dialog konstruktif antarpemangku kepentingan hendaknya diarahkan pada dimensi efektivitas implementasi kebijakan, perlindungan hak-hak wajib pajak, peningkatan transparansi administrasi, serta penguatan akuntabilitas institusional dalam mengoptimalkan penerimaan negara untuk pembangunan nasional.

Berdasarkan substansi SE-8/PJ/2026, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditempatkan dalam kerangka pembangunan jejaring informasi sebagai salah satu sumber pendukung pengumpulan data lapangan.

Adapun seluruh kewenangan administrasi perpajakan, mulai dari pemeriksaan, penagihan, penyidikan, hingga penegakan hukum tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, implementasi kebijakan ini tetap dapat menjadi ruang evaluasi publik, baik dari aspek efektivitas, perlindungan hak wajib pajak, maupun akuntabilitas pelaksanaannya.***

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280