
Kasus Dugaan Gangguan Kesehatan MBG Muncul Lagi, Begini Mekanisme Pengawasan dan Dasar Hukumnya
WARTASUNDA.COM -Laporan dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali muncul di sejumlah daerah.
Namun, setiap laporan perlu dibedakan antara keluhan kesehatan yang terjadi setelah mengonsumsi makanan dengan kesimpulan bahwa makanan tersebut menjadi penyebab keracunan.
Pada 17 September 2026, sebanyak 17 siswa SMA Negeri 1 Kuala Bireuen, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilaporkan mengalami mual setelah mengonsumsi menu MBG.
Para siswa kemudian mendapat penanganan medis di RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Laporan lokal juga menyebut adanya temuan belatung dan aroma tidak sedap pada olahan ayam.
Hingga laporan tersebut diterbitkan, penyebab pasti keluhan masih menunggu pemeriksaan medis dan penelusuran terhadap makanan yang dikonsumsi.
Pihak sekolah menyatakan akan memperketat pemeriksaan makanan sebelum dibagikan kepada siswa.
Kepala SMA Negeri 1 Kuala Bireuen Nurul Aini mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar makanan yang diterima siswa kembali diperiksa sebelum didistribusikan.
Kasus serupa juga dilaporkan di Kota Blitar.
Dinas Kesehatan Kota Blitar menyebut sekitar 22 siswa dari dua sekolah mengalami keluhan mual dan muntah setelah mengonsumsi MBG.
Namun, Dinkes belum menyimpulkan bahwa makanan tersebut telah terkontaminasi karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan.
“Jadi kami juga harus membandingkan dari sekian yang mengonsumsi, sampel-sampelnya tadi kan juga harus dipastikan seberapa kontaminasinya karena respon tubuh masing-masing orang itu berbeda. Dan kami juga tidak bisa mengonsumsi atau men-judge oh ini langsung ada kontaminasi,” kata Plt Kepala Dinkes Kota Blitar Dissie Laksomonowati Arlini.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan laporan awal dengan kesimpulan pemeriksaan.
Dalam kasus Blitar, Dinkes menyebut 22 siswa telah mendapatkan penanganan dan kondisi mereka membaik, sementara hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan masih ditunggu.
Di tingkat pengawasan nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan mekanisme pengawasan yang mencakup pencegahan, penelusuran, tindak lanjut perbaikan, serta surveilans terhadap keamanan pangan MBG. BPOM juga mengalokasikan Rp509 miliar pada tahun anggaran 2027 untuk pengawasan keamanan pangan dalam program tersebut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan pengawasan dilakukan mulai dari bahan baku hingga distribusi dan penyajian makanan.
“Kita mulai dari pengawalan keamanan bahan bakunya, edukasinya, kemudian pengelolaannya hingga distribusi dan penyajiannya, hingga mitigasi kalau terjadi,” ujar Ikrar.
BPOM menyebut pengawasan itu juga mencakup investigasi insiden, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi, pengawasan pascatemuan, serta pengambilan dan pengujian sampel.
Dengan mekanisme tersebut, dugaan persoalan keamanan pangan dapat ditelusuri berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan laporan awal.
Pengawasan juga diperkuat di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kepala SPPG kini diwajibkan berada di dapur selama jam memasak.
Kebijakan itu diarahkan untuk memastikan SOP, bahan baku, proses memasak, kematangan makanan, dan aspek keamanan pangan dijalankan di titik produksi.
“Yang kita lakukan di BGN sekarang ini adalah mengimplementasikan cara-cara yang berbeda. Yang tadinya kepala dapur itu tidak ada kewajiban berada di dapur di jam masak, sekarang kita wajibkan,” kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, keamanan makanan harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan MBG.
“SOP-nya harus dijalankan, masaknya harus benar, matangnya harus benar, sesuai kaidah-kaidah dengan benar, bahan bakunya harus sesuai, dan lain sebagainya,” ujarnya. BGN juga menyebut 1.200 SPPG yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah ditutup.
Pengawasan tidak hanya ditempatkan di dapur.
BGN juga tengah mengembangkan aplikasi yang memungkinkan kepala sekolah dan guru memberikan penilaian serta catatan terhadap layanan MBG, termasuk menu, pelayanan dapur dan waktu pengantaran.
Sudaryono mengatakan mekanisme tersebut diharapkan memperkuat umpan balik dari sekolah sebagai penerima manfaat.
“Nantinya kami itu akan memberikan semacam aplikasi kepada Bapak-Ibu kepala sekolah untuk kemudian, semacam seperti di ojek online, Bapak-Ibu guru itu bisa ngasih bintang, bisa ngasih catatan terhadap si dapur itu,” kata Sudaryono.
Soal Klaim MBG Tidak Memiliki Dasar Hukum
Di tengah perdebatan mengenai keamanan pangan, muncul pula klaim di media sosial yang mempertanyakan dasar hukum program MBG.
Persoalan ini perlu dibedakan antara keberadaan program dalam kerangka penganggaran negara dengan perdebatan mengenai konstruksi dan penempatan anggarannya.
Untuk Tahun Anggaran 2026, APBN ditetapkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Basis data peraturan BPK mencatat UU tersebut mengatur APBN 2026 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Namun, keberadaan dasar penganggaran tersebut tidak berarti seluruh aspek hukum penyelenggaraan MBG berhenti pada satu undang-undang.
Pemerintah sendiri pada September 2026 masih melakukan sinkronisasi regulasi untuk memperjelas tata kelola, pembagian kewenangan pusat dan daerah, keamanan pangan serta aspek akuntabilitas program.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli mengatakan luasnya cakupan MBG membutuhkan kepastian hukum dan pembagian kewenangan yang jelas.
“Karena cakupannya luas, pelaksanaan program membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang kuat, serta pembagian kewenangan yang jelas,” kata Nofli.
Persoalan hukum MBG juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Perkara tersebut menguji ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2025 mengenai masuknya anggaran MBG dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menetapkan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Dengan demikian, putusan tersebut lebih tepat dipahami sebagai persoalan mengenai konstruksi dan penempatan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan, bukan sebagai putusan yang menyatakan program MBG sama sekali tidak memiliki dasar penganggaran.
Bahkan dalam pertimbangannya, MK menyatakan norma Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 memberikan jaminan kepastian hukum yang adil, sementara yang dinyatakan bermasalah adalah penjelasan norma tersebut terkait pemenuhan prioritas anggaran pendidikan.
Pada saat yang sama, proses sinkronisasi regulasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa aspek hukum dan tata kelola MBG memang masih terus diperkuat.
ANTARA melaporkan pemerintah membahas pemetaan regulasi, pembagian kewenangan pusat-daerah, penguatan pengawasan terintegrasi, keamanan pangan, serta mitigasi risiko hukum dan akuntabilitas.
Karena itu, laporan dugaan gangguan kesehatan maupun perdebatan mengenai dasar hukum MBG perlu ditempatkan dalam konteks masing-masing.
Keluhan siswa tetap membutuhkan penanganan dan pemeriksaan serius, sementara kesimpulan mengenai penyebabnya harus menunggu hasil medis dan laboratorium.
Di sisi lain, persoalan dasar hukum perlu dibaca berdasarkan UU APBN, regulasi penyelenggaraan, serta putusan MK secara utuh.
Dengan pendekatan tersebut, publik dapat membedakan antara laporan kejadian, dugaan, hasil pemeriksaan, evaluasi pengawasan, dan fakta hukum.
Kritik terhadap pelaksanaan MBG tetap merupakan bagian dari pengawasan publik, tetapi kesimpulan mengenai keamanan pangan maupun status hukum program perlu didasarkan pada data, dokumen resmi, dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.***




