Laporan BNI, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus KUR BNI Jember, Total Jadi Lima Orang

Laporan BNI, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus KUR BNI Jember, Total Jadi Lima Orang

 

 

WARTASUNDA.COM, JEMBER – Penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember, Jawa Timur, kembali berkembang.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara penyaluran KUR periode 2021–2023.

Tersangka terbaru yakni Siti Kholijah, yang disebut berperan sebagai collection agent.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan KUR BNI Jember kini mencapai lima orang.

Berdasarkan penjelasan Kejati Jatim, Siti Kholijah diduga terlibat dalam pengajuan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan.

Ia juga diduga menggunakan identitas masyarakat untuk proses pengajuan kredit serta membantu meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam penyidikan tersebut, dana KUR yang semestinya diterima oleh debitur juga diduga dikuasai oleh pihak yang bukan penerima kredit.

Dana tersebut diduga digunakan untuk menutup kredit bermasalah maupun kepentingan lainnya.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI di Jember selama 2021–2023. Kasus tersebut bermula dari temuan internal BNI yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo sebelumnya mengatakan perseroan memilih melaporkan temuan tersebut agar proses pemeriksaan dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum.

“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki.

Empat Tersangka Disebut Collection Agent

Dengan tersangka terbaru tersebut, Kejati Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut memiliki peran sebagai collection agent.

Dalam proses penyidikan, aparat juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian informasi mengenai usaha penerima KUR, hingga dugaan penguasaan rekening dan dana pencairan oleh pihak selain debitur.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

BNI Perkuat Pengawasan Penyaluran KUR

Seiring proses hukum berjalan, BNI menyatakan telah melakukan sejumlah langkah perbaikan untuk memperkuat tata kelola penyaluran KUR.

Okki mengatakan perbaikan dilakukan mulai dari proses analisis kredit, verifikasi calon debitur, digitalisasi proses pembiayaan, hingga pemantauan dan audit secara berkala.

“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit secara berkala,” katanya.

Menurut Okki, penguatan mekanisme tersebut diarahkan untuk memastikan KUR diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan digunakan sesuai dengan tujuan pembiayaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak,” tegasnya.

Selain memperbaiki sistem, BNI sebelumnya juga melakukan tindak lanjut internal terhadap sejumlah pegawai yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Penetapan tersangka secara bertahap menunjukkan laporan awal BNI telah menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan di Kejati Jatim.

Selain mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, penyidik juga melakukan pengembangan perkara, termasuk penelusuran aset yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

BNI menyatakan akan tetap kooperatif dan memberikan data maupun dokumen yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, status tersangka terhadap lima orang dalam perkara tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.

Mereka memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

 

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280