Poros Rawamangun Bakal Laporkan Agung Pujo Winarko Terkait Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang

Poros Rawamangun Bakal Laporkan Agung Pujo Winarko Terkait Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang

WARTASUNDA.COM – LSM Poros Rawamangun berencana melaporkan Kepala Unit Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, kepada aparat penegak hukum terkait penanganan tragedi longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026.

Langkah tersebut diambil karena organisasi tersebut menilai proses pengusutan kasus belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam peristiwa yang merenggut korban jiwa itu.

Ketua LSM Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi agar aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap Agung Pujo Winarko.

“Kami akan mengadukan secara resmi Agung Pujo Winarko kepada pihak berwajib agar segera diperiksa. Kami juga meminta Panitia Khusus (Pansus) Sampah ikut membantu melakukan investigasi atas kejadian longsor yang memakan korban jiwa,” kata Rudy kepada redaksi.

Menurut Rudy, penyelidikan tidak seharusnya berhenti pada penetapan satu tersangka. Ia berharap aparat dapat mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang saat insiden terjadi.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa longsor sampah di TPST Bantar Gebang merupakan cerminan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta.

Ia meminta unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa diproses sesuai ketentuan hukum serta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan praktik open dumping di lokasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, longsor di Zona IV TPST Bantar Gebang terjadi pada 8 Maret 2026.

Gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter ambruk dan menimpa kawasan di sekitarnya hingga mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, termasuk sopir truk dan pemilik warung.

Dalam perkembangan perkara, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, LSM Poros Rawamangun menilai proses hukum masih perlu dikembangkan apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru.

Di tengah sorotan terhadap kasus tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Agung Pujo Winarko turut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan dokumen LHKPN yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Maret 2026 untuk periode pelaporan 2025, total kekayaan Agung Pujo Winarko tercatat sebesar Rp4.387.064.654 setelah dikurangi utang sebesar Rp150 juta.

Dalam laporan tersebut, Agung Pujo Winarko mencantumkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp3,7 miliar.

Salah satu aset yang tercatat adalah tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor dengan nilai pelaporan sebesar Rp1,4 miliar.

Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas sesuai ketentuan pelaporan LHKPN.

Hingga berita ini ditulis, Agung Pujo Winarko belum memberikan tanggapan terkait rencana pelaporan yang disampaikan LSM Poros Rawamangun.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sementara penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.***

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280