Aktivis 98 Serukan Kembalinya Demokrasi Pancasila dan Desak Pembentukan Komisi Konstitusi

Aktivis 98 Serukan Kembalinya Demokrasi Pancasila dan Desak Pembentukan Komisi Konstitusi

WARTASUNDA – Dua puluh tujuh tahun setelah reformasi, sekelompok aktivis 1998 kembali bersuara.

Mereka menyerukan agar Indonesia kembali ke akar sistem politiknya: Demokrasi Pancasila.

Bukan demokrasi liberal yang mereka nilai kian menjauhkan rakyat dari cita-cita keadilan sosial.

Seruan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk “Demokrasi Pancasila sebagai Panggilan Kesejarahan Aktivis ’98” yang digelar Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika di Gedung Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2025).

Hadir dalam forum tersebut sejumlah tokoh gerakan reformasi, antara lain Mudhofir, Ketua Solidaritas Buruh Nasional; Taufan Hunneman, Sekjen Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika; Anton Aritonang, Ketua Gerakan Nasional ’98; Yoga, alumni KM Universitas Jayabaya; serta Ridwan, Ketua Umum Gema Puan.

Demokrasi yang Melenceng dari Arah Reformasi

Dalam pernyataan sikapnya, para aktivis menilai praktik politik Indonesia kini terlalu tunduk pada kekuatan modal.

Demokrasi yang seharusnya menjadi sarana partisipasi rakyat, justru berubah menjadi ajang kompetisi mahal antar-elite.

“Gejala politik liberal telah mengikis semangat gotong royong dan musyawarah yang menjadi jati diri bangsa. Demokrasi kita kini hanya berpihak pada mereka yang berduit,” ujar Taufan Hunneman.

Menurut mereka, kondisi tersebut merupakan penyimpangan dari cita-cita reformasi 1998.

Para pendiri bangsa, kata Taufan, telah merancang UUD 1945 sebagai hasil kompromi berbagai golongan dari intelektual, budayawan, hingga rohaniawan untuk membangun pemerintahan yang berpihak kepada rakyat.

Tiga Tuntutan untuk Pembenahan Sistem Politik

Forum ini menghasilkan tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai refleksi moral atas situasi politik nasional saat ini.

1. Mengembalikan Pancasila sebagai dasar utama demokrasi Indonesia. Para elit diminta menegakkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 bukan sekadar sebagai simbol, melainkan panduan dalam setiap kebijakan publik.

2. Mendorong pembentukan Komisi Konstitusi.

Komisi ini diusulkan beranggotakan pakar hukum tata negara, perwakilan daerah, dan tokoh masyarakat untuk mengevaluasi sistem politik yang dinilai melahirkan korupsi struktural dan lemahnya moral bernegara.

3. Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Langkah ini diyakini akan memperkuat konsistensi arah pembangunan nasional agar tetap berlandaskan konstitusi dan tahan terhadap dinamika politik global.

“Tuntutan ini bukan sekadar wacana politik, tapi panggilan kesejarahan kami untuk menjaga arah perjuangan bangsa,” kata Anton Aritonang, Ketua Gerakan Nasional ’98.

Gerakan Moral, Bukan Politik Praktis

Para aktivis menegaskan bahwa langkah mereka bukanlah bentuk oposisi politik, melainkan gerakan moral untuk mengingatkan bangsa agar kembali kepada jati diri Pancasila.

“Kami terpanggil sebagai anak bangsa dan saksi sejarah reformasi, untuk memperjuangkan demokrasi yang berkepribadian Indonesia bukan sistem liberal yang menindas rakyat kecil,” ujar Mudhofir, Ketua Solidaritas Buruh Nasional.

Forum kemudian ditutup dengan pembacaan komitmen bersama dari seluruh organisasi peserta.

Isinya sederhana namun kuat: menjaga semangat reformasi agar tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan keadilan sosial.***

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280

Berita Terkait