
Sidang Korupsi Kredit Sritex–Bank BJB di Tipikor Semarang, OC Kaligis: Keputusan Komite, Bukan Personal
WARTASUNDA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (25/2/2026).
Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi terkait proses analisis hingga persetujuan kredit yang diberikan oleh Bank BJB.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut yang disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Lima Saksi Dihadirkan Jaksa
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi, yakni Aridwan, Rudi Purwadhi, Nia Kurnia, Agus Mulyana, dan Ronaliansyah. Keterangan para saksi difokuskan pada alur pengajuan, analisa risiko, hingga mekanisme pengambilan keputusan kredit di internal bank.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Dicky Syahbandinata, mantan pimpinan Divisi Korporasi Bank BJB.
OC Kaligis: Keputusan Bersifat Kolektif
Kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan tunggal dalam menyetujui kredit tersebut. Ia menyebut, keputusan berada di tangan Pemegang Kewenangan Memutus Kredit melalui forum komite kredit.
Menurut Kaligis, seluruh tahapan pemberian fasilitas kredit dilakukan secara kolektif dan berjenjang, mulai dari analisa awal, analisa lanjutan, hingga analisa final sebelum dibawa ke rapat komite.
“Keputusan pemberian kredit itu kolektif, bukan kapasitas pribadi. Siapa pun yang menjabat posisi tersebut akan menjalankan prosedur yang sama,” ujarnya di persidangan.
Ia menambahkan, keputusan akhir ditentukan dalam rapat komite kredit yang terdiri dari sejumlah pejabat bank. Dengan mekanisme tersebut, proses persetujuan tidak dapat dikaitkan pada satu individu.
Mekanisme Berlapis dan Lintas Divisi
Dalam sidang lanjutan pada 26 Februari 2026, saksi juga menerangkan bahwa Divisi Korporasi merupakan unit bisnis yang menjalankan fungsi ekspansi, sementara aspek mitigasi risiko berada di bawah Unit Risk.
Proses pencairan kredit, lanjut keterangan saksi, juga tidak hanya melibatkan Divisi Korporasi, tetapi melalui tahapan berlapis di Divisi Operasi hingga akhirnya dieksekusi di Kantor Cabang Surakarta.
Kaligis menyatakan, selama menjabat, kliennya tidak pernah memberikan instruksi di luar prosedur maupun ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan disebut berjalan sesuai aturan internal perbankan.
“Proses ini melibatkan banyak unit kerja dan dilakukan secara berjenjang. Klien kami bukan pengambil keputusan tunggal dalam pemberian kredit tersebut,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi fasilitas kredit ini.***



