Pemerintah Siapkan PP Ketenagakerjaan Baru, KSPI Gelar Aksi HOSTUM Secara Tertib dan Konstitusional

Pemerintah Siapkan PP Ketenagakerjaan Baru, KSPI Gelar Aksi HOSTUM Secara Tertib dan Konstitusional


WARTASUNDA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginstruksikan aksi nasional serentak pada Senin, 24 November 2025. Gerakan ini menjadi bagian dari upaya buruh menyuarakan dua tuntutan utama yang dirangkum dalam istilah HOSTUM, yakni Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah.

Aksi dipusatkan di kawasan Gedung DPR RI dan Istana Negara. KSPI menegaskan bahwa seluruh rangkaian unjuk rasa harus berlangsung tertib, damai, dan sesuai ketentuan konstitusi, guna memastikan aspirasi dapat diterima tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

Peserta aksi juga diminta mengenakan atribut organisasi dan membawa alat peraga seperti spanduk hingga mobil komando. Arahan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah adanya pihak luar yang berpotensi memicu tindakan provokatif.


Pemerintah Finalisasi PP Ketenagakerjaan

Di tengah rencana aksi buruh, pemerintah kini tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan bagi pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Pemerintah berharap PP tersebut dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan yang lebih seimbang.


Ketua KSPI: Aksi Damai adalah Kewajiban

Ketua Umum KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa aksi 24 November harus dilakukan dengan cara yang damai dan sesuai aturan.

“Aksi ini adalah bentuk perjuangan sah yang diatur undang-undang. Karena itu, seluruh peserta wajib menjaga ketertiban,” ujarnya.

Menurutnya, aksi damai menunjukkan kedewasaan gerakan buruh dalam menyampaikan tuntutan tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi.

Pengamat ketenagakerjaan juga menilai langkah KSPI yang menekankan aksi damai menjadi contoh positif bagi gerakan serikat pekerja di Indonesia.


Momentum Dialog antara Buruh dan Pemerintah

Aksi nasional HOSTUM pada 24 November 2025 menjadi kesempatan bagi buruh untuk menyampaikan tuntutan terkait praktik outsourcing dan kebijakan upah.

Di saat yang sama, pemerintah tengah mematangkan PP ketenagakerjaan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas industri.

Dengan dua proses yang berjalan paralel—aksi damai buruh dan penyusunan regulasi pemerintah—diharapkan hadir solusi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkesinambungan.


.

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280