
Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase untuk Perkuat Kedaulatan Indonesia
WARTASUNDA.COM – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra mendorong adanya regulasi khusus yang mengatur penanggulangan spionase dan intervensi asing di Indonesia.
Herindra menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat perlindungan terhadap kepentingan strategis nasional, terutama di tengah perkembangan geopolitik global yang semakin dinamis.
Hal itu disampaikan Herindra dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang digelar ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kepala BIN: Indonesia Harus Tetap Waspada
Herindra menyoroti perkembangan ancaman spionase dan intervensi asing yang dinilai semakin kompleks. Menurutnya, aktivitas tersebut dapat dilakukan secara terselubung dan berada di wilayah abu-abu sehingga membutuhkan pendekatan hukum dan strategi penanganan yang tepat.
Meski demikian, Herindra menegaskan Indonesia tetap harus mempertahankan keterbukaan sebagai negara demokrasi. Namun, keterbukaan tersebut harus berjalan beriringan dengan kewaspadaan dalam menjaga kepentingan nasional.
“Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar Herindra.
Atas dasar itu, dia mendorong agar gagasan mengenai UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing dikaji secara serius dan komprehensif.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam menghadapi ancaman spionase, sekaligus tetap menjamin prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap kebebasan sipil.
Kontraintelijen dan Koordinasi Antarlembaga
Selain mendorong pembentukan regulasi, Herindra menilai kemampuan kontraintelijen Indonesia perlu terus diperkuat.
Koordinasi antarlembaga juga dinilai menjadi faktor penting untuk mendeteksi potensi ancaman sejak dini. Dengan demikian, berbagai bentuk aktivitas asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional dapat diantisipasi.
Perubahan teknologi juga membuat pola ancaman semakin beragam. Spionase kini tidak hanya dilakukan dengan metode konvensional, tetapi dapat memanfaatkan teknologi informasi dan ruang siber.
Indonesia sendiri telah memiliki UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang menjadi salah satu landasan hukum penyelenggaraan intelijen negara.
Undang-undang tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari kedudukan, tugas, kewenangan hingga koordinasi dalam penyelenggaraan intelijen negara.
Akademisi UI Soroti Peran Perguruan Tinggi
Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani mengatakan isu spionase dan intervensi asing relevan untuk terus dikaji, terutama di tengah perubahan lingkungan strategis global.
Menurut Evi, perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi melalui riset dan kajian yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan negara.
“Untuk apa menjadi menara gading kalau tidak ada gunanya bagi masyarakat dan negara?” kata Evi.
Seminar nasional tersebut mempertemukan akademisi, praktisi, pejabat pemerintah, anggota parlemen, serta sejumlah pakar dari dalam dan luar negeri.
Forum tersebut membahas persoalan spionase dan intervensi asing dari berbagai perspektif, mulai dari keamanan, politik, ekonomi hingga sosial.
Regulasi Spionase Harus Tetap Lindungi Hak Sipil
Wacana pembentukan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing tidak hanya menyangkut kepentingan keamanan nasional.
Penyusunan aturan juga perlu memperhatikan perlindungan hak warga negara, kebebasan sipil, serta prinsip demokrasi. Penguatan kewenangan dalam menghadapi ancaman harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas.
Karena itu, pembahasan regulasi tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah, DPR, akademisi, praktisi keamanan, dan masyarakat sipil dapat memberikan masukan agar aturan yang dihasilkan memiliki batas kewenangan yang jelas.
Dengan regulasi yang tepat, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kesiapan menghadapi perkembangan spionase dan intervensi asing, termasuk ancaman berbasis teknologi, tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum dan hak konstitusional masyarakat.***




