
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SPPG Jatiasih, BGN dan Polres Bekasi Ambil Langkah Tegas
WARTASUNDA, BEKASI – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih, Kota Bekasi, menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi dugaan kekerasan dan pelecehan beredar luas di media sosial pada akhir Oktober 2025.
SPPG Jatiasih merupakan bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
Menanggapi kasus tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat dengan menonaktifkan Kepala SPPG Jatiasih, Kevin Pradana, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan transparan. Rekaman CCTV menjadi bukti awal sekaligus dasar penegakan disiplin internal di lingkungan BGN.
“Langkah tegas ini diambil agar penanganan kasus berjalan objektif dan menjadi peringatan bagi seluruh pegawai untuk menjaga integritas serta etika kerja,” ujar juru bicara BGN dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota juga tengah mendalami laporan dugaan pelecehan tersebut. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyebut pihaknya telah memeriksa korban dan dua orang saksi yang merupakan karyawan di SPPG Jatiasih.
Pemeriksaan terhadap terlapor Kevin Pradana dijadwalkan dilakukan pada pekan kedua November 2025. “Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang ada,” kata Kusumo.
BGN menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama di lingkungan kerja yang melibatkan tenaga perempuan dan kelompok rentan. Lembaga itu juga memastikan telah memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh SPPG, termasuk kewajiban pemasangan CCTV di area dapur dan ruang kerja untuk mencegah terjadinya kekerasan atau pelecehan.
Selain itu, SOP baru juga memuat pedoman etika kerja, kebersihan, kesehatan, serta penerapan standar HACCP dan SLHS guna menjamin keamanan pangan sekaligus perlindungan terhadap seluruh pegawai.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pengelola satuan pelayanan gizi di Indonesia agar memperkuat tata kelola dan disiplin internal. BGN berkomitmen melakukan penertiban nasional untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di lembaga publik,” tegas perwakilan BGN.
Berita Terkait

Penataan ASN SPPG–SPPI Diperketat, BGN Tegaskan PPPK Hanya untuk Jabatan Inti
WARTASUNDA – Pemerintah memperketat penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai...

Kementerian PU Bangun SPPG Plus untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
. WARTASUNDA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan Sentra Pelayanan...