Gugatan Program MBG ke MK Jadi Sorotan, Pengamat: Bagian dari Dinamika Demokrasi

Gugatan Program MBG ke MK Jadi Sorotan, Pengamat: Bagian dari Dinamika Demokrasi

 

WARTASUNDA – Gugatan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial.

Gugatan tersebut diajukan oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Ibu Indonesia bersama Koalisi MBG Watch.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dalam sejumlah unggahan yang beredar, pihak penggugat menilai anggaran program MBG seharusnya dialihkan untuk sektor lain seperti penciptaan lapangan kerja, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Salah satu perwakilan aliansi, Annette Mau, dalam video yang beredar di media sosial menyampaikan pandangannya terkait prioritas kebijakan tersebut.

“Kami menilai anggaran negara seharusnya diprioritaskan untuk penciptaan lapangan kerja, pendidikan, dan kesehatan yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.


Judicial Review Dinilai Mekanisme Wajar dalam Demokrasi

Pengamat kebijakan publik menilai gugatan terhadap kebijakan pemerintah melalui mekanisme judicial review merupakan hal yang lazim dalam sistem demokrasi.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menguji kebijakan negara melalui lembaga peradilan.

“Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi,” ujar seorang analis kebijakan publik.

Fenomena serupa juga pernah terjadi di Amerika Serikat ketika kebijakan kesehatan Affordable Care Act atau yang dikenal sebagai Obamacare digugat melalui jalur hukum.

Kebijakan yang diperkenalkan pada masa Presiden Barack Obama itu sempat dipersoalkan oleh United States House of Representatives terkait penggunaan anggaran subsidi kesehatan.

Dalam perkara United States House of Representatives v. Azar pada 2016, pengadilan federal menyatakan sebagian mekanisme pembayaran subsidi tidak memiliki alokasi anggaran khusus dari Kongres.

Meski demikian, putusan tersebut ditangguhkan sambil menunggu proses banding dan akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan sehingga program layanan kesehatan tersebut tetap berjalan.


Program MBG Disebut Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja

Di tengah polemik gugatan tersebut, pemerintah menyebut program MBG juga memiliki dampak ekonomi yang cukup luas.

Data dari Badan Gizi Nasional menunjukkan program tersebut telah membuka lebih dari 72 ribu lapangan kerja sejak awal pelaksanaan.

Lapangan kerja tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari tenaga dapur, ahli gizi, hingga tenaga distribusi logistik makanan.

“Program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga menciptakan peluang kerja di sektor pangan dan distribusi,” kata seorang pejabat Badan Gizi Nasional.

Ke depan, jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam program ini diperkirakan bisa mencapai 90 ribu orang.


Jutaan Penerima Manfaat di Berbagai Daerah

Selain dampak ekonomi, program MBG juga telah menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah di Indonesia.

Data pemerintah mencatat program tersebut telah menjangkau sekitar 4,97 juta penerima, mulai dari pelajar, balita, hingga ibu hamil.

Program ini juga didukung ribuan dapur layanan gizi yang beroperasi di berbagai wilayah dan melibatkan tenaga kerja lokal.


Publik Diminta Tunggu Proses Sidang MK

Dengan adanya gugatan ini, proses hukum kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi yang akan menilai konstitusionalitas kebijakan tersebut.

Pengamat menilai masyarakat sebaiknya menunggu proses persidangan yang sedang berjalan sebelum menarik kesimpulan terkait masa depan program tersebut.

“Apapun hasilnya nanti, proses ini menunjukkan bahwa kebijakan publik dapat diuji secara terbuka dalam sistem demokrasi,” ujarnya. 

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280