FORMASI Desak KPK Periksa Dirut BNI terkait Dugaan Korupsi KUR Jember Rp41,48 Miliar

FORMASI Desak KPK Periksa Dirut BNI terkait Dugaan Korupsi KUR Jember Rp41,48 Miliar

WARTASUNDA.COM – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMASI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember, Jawa Timur.

Selain mengusut pelaku di tingkat cabang, FORMASI menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya kelemahan tata kelola, sistem pengawasan, hingga tanggung jawab pada level manajemen.

Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp41,48 miliar.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, ia menilai perkara dengan nilai kerugian negara yang besar perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada aspek yang terlewat.

“FORMASI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, kami berpandangan bahwa perkara dengan nilai kerugian negara yang besar harus diusut secara komprehensif. KPK memiliki kewenangan untuk memastikan apakah terdapat persoalan sistemik dalam tata kelola pengawasan internal maupun kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai keterangan,” ujar Jalih dalam keterangannya.

FORMASI Nilai Pemeriksaan Direksi Penting

Jalih menilai pemeriksaan terhadap jajaran Direksi BNI, termasuk Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan, merupakan langkah yang wajar dalam proses penegakan hukum untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengawasan internal perusahaan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan, melainkan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman fakta.

“Memeriksa seseorang dalam proses penyelidikan atau penyidikan bukan berarti yang bersangkutan telah bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan agar penegak hukum memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengawasan, pengendalian internal, serta alur pertanggungjawaban dalam penyaluran KUR,” katanya.

Ia menambahkan, jika dugaan penyimpangan dapat berlangsung dengan nilai kerugian yang besar, maka aparat penegak hukum perlu memastikan apakah sistem pengawasan internal dan manajemen risiko perbankan telah diterapkan sesuai standar.

Dugaan Penyimpangan Dinilai Merugikan Negara dan UMKM

FORMASI mengingatkan bahwa Kredit Usaha Rakyat merupakan program pemerintah yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui dukungan subsidi bunga serta penjaminan dari negara.

Karena itu, dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR dinilai tidak hanya berdampak terhadap kondisi keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kesempatan pelaku UMKM memperoleh pembiayaan.

“KUR merupakan instrumen pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM. Apabila terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara finansial, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya memperoleh manfaat program tersebut,” ujar Jalih.

Ia menegaskan, pengungkapan dugaan korupsi di sektor perbankan harus dilakukan secara menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga.

FORMASI Singgung Dasar Hukum Kewenangan KPK

Dalam keterangannya, Jalih menyebut desakan kepada KPK memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dapat diproses apabila memenuhi unsur pidana korupsi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab direksi dalam mengelola perusahaan secara profesional dan beritikad baik. Adapun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan, sistem pengendalian internal, serta manajemen risiko di sektor perbankan.

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang objektif. Bila memang tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu harus dinyatakan demikian berdasarkan alat bukti. Tetapi apabila ada indikasi kelemahan tata kelola atau pihak yang turut bertanggung jawab, maka hal tersebut juga harus diungkap secara transparan,” tegas Jalih.

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka

Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, penyidik menduga terdapat sejumlah modus dalam perkara tersebut, mulai dari penggunaan identitas masyarakat untuk pengajuan KUR, pengajuan debitur yang tidak memenuhi persyaratan, hingga proses verifikasi yang diduga tidak sesuai prosedur.

Dana KUR yang telah dicairkan diduga kemudian digunakan oleh pihak tertentu untuk menutup kredit bermasalah maupun kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH, serta dua Collection Agent, yakni AM dan IIS. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280