
Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN, Prabowo Tegaskan Lindungi Devisa Negara dan Jaga Harga Sawit Petani
Ekspor Satu Pintu Melalui BUMN, Pemerintah Pastikan Lindungi Devisa dan Perkuat Posisi Petani
WARTASUNDA.COM β Kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perhatian publik.
Sejumlah perdebatan muncul, terutama terkait dampaknya terhadap harga tandan buah segar (TBS) sawit dan kekhawatiran adanya dominasi negara dalam perdagangan komoditas strategis nasional.
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang untuk memonopoli aktivitas ekspor maupun membatasi peran pelaku usaha swasta.
Sebaliknya, langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan nasional.
Pemerintah menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam praktik ekspor komoditas strategis, mulai dari kebocoran devisa, manipulasi harga, hingga praktik under invoicing yang berpotensi merugikan negara.
Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi melalui perusahaan negara.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi baru mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
Kebijakan tersebut akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang ditugaskan sebagai pengelola ekspor komoditas strategis nasional.
βHari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,β ujar Prabowo saat menyampaikan kebijakan tersebut di hadapan DPR RI.
Pada tahap awal, pemerintah akan memfokuskan implementasi kebijakan terhadap tiga komoditas utama, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Ketiga sektor tersebut selama ini menjadi penyumbang devisa terbesar sekaligus memiliki posisi strategis dalam perdagangan internasional.
Melalui sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap dapat memperoleh data perdagangan yang lebih akurat dan transparan.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global, mengingat Indonesia merupakan salah satu eksportir terbesar dunia untuk batu bara dan minyak sawit.
Di tengah kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai potensi penurunan harga sawit di tingkat petani, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak dibentuk untuk mencari keuntungan dari aktivitas ekspor.
Menurutnya, perusahaan negara tersebut berfungsi sebagai pengelola dan pengawas guna memastikan tata niaga ekspor berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
βTidak mengambil keuntungan ya, saya ulangi tidak mengambil keuntungan,β tegas Sudaryono kepada awak media usai rapat koordinasi terkait harga TBS sawit di Jakarta.
Ia juga memastikan pemerintah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tidak berdampak negatif terhadap petani maupun industri pengolahan di dalam negeri.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, perusahaan eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri seperti biasa.
Namun, proses administrasi, dokumentasi, dan pelaporan ekspor secara bertahap akan mulai terintegrasi melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Hasil masa transisi ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi sebelum penerapan kebijakan dilakukan secara lebih luas.
Pemerintah menargetkan sistem pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia dapat berjalan secara penuh dan terintegrasi mulai tahun 2027.
Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus memastikan manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Sejumlah pengamat menilai langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Di tengah persaingan perdagangan global yang semakin ketat, pemerintah menilai Indonesia membutuhkan instrumen yang mampu menjaga stabilitas devisa, meningkatkan transparansi ekspor, serta memberikan perlindungan bagi petani dan pelaku usaha nasional.
Meski menuai beragam tanggapan, pemerintah memastikan keterlibatan sektor swasta tetap menjadi bagian penting dalam rantai perdagangan ekspor.
Dalam skema ini, BUMN berperan sebagai agregator dan pengendali sistem transaksi untuk memperkuat pengawasan, sementara aktivitas produksi dan perdagangan tetap dijalankan oleh pelaku usaha yang telah beroperasi selama ini.
Dengan implementasi yang dilakukan secara bertahap, pemerintah berharap kebijakan ekspor satu pintu mampu memperbaiki tata kelola perdagangan nasional, memperkuat penerimaan devisa negara, sekaligus menjaga stabilitas industri dan kesejahteraan petani Indonesia.***




