Desakan Status Bencana Nasional di Sumatera Meningkat, Kekhawatiran Celah Korupsi Ikut Menguat

Desakan Status Bencana Nasional di Sumatera Meningkat, Kekhawatiran Celah Korupsi Ikut Menguat


WARTASUNDA – Perpanjangan status tanggap darurat banjir dan longsor di beberapa provinsi di Sumatera kembali memunculkan dorongan agar pemerintah pusat menetapkan Status Bencana Nasional. Penetapan ini dinilai dapat mempercepat konsentrasi anggaran dan distribusi bantuan.

Namun di sisi lain, desakan tersebut juga membuat sebagian pihak khawatir. Status darurat kerap membuka celah penyalahgunaan anggaran, terutama jika tidak diikuti pengawasan yang ketat.


Dorongan Irman Gusman Tuai Sorotan Publik

Salah satu suara paling menonjol datang dari anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman.
Setelah ajakannya kepada Gubernur Sumbar tidak mendapatkan respons, Irman kini mencoba menggalang dukungan internal DPD untuk mendorong penetapan status bencana secara kelembagaan.

Meski demikian, publik menyoroti rekam jejak Irman yang pernah menjadi terpidana korupsi dalam kasus impor gula. Kondisi ini membuat sebagian pihak mempertanyakan urgensi desakan tersebut dan menilai bahwa setiap usulan harus diawasi secara objektif.


Pengalaman Covid-19 Masih Menjadi Pengingat

Pengalaman selama pandemi Covid-19 menunjukkan bagaimana status darurat dapat membuka peluang terjadinya korupsi, mulai dari pengadaan barang hingga distribusi bantuan sosial.

Beberapa kasus besar pada masa itu menjadi pengingat, termasuk:

  • Kasus di Kementerian Sosial yang berujung vonis 12 tahun penjara bagi menteri saat itu.
  • Pengadaan APD yang berakhir pada vonis 3–11 tahun bagi sejumlah terdakwa.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa kondisi darurat rentan dimanfaatkan melalui mark up harga, permainan kontrak, hingga manipulasi data penerima bantuan.


DPD RI: Penanganan Lapangan Lebih Mendesak daripada Penetapan Status

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah percepatan penanganan di lapangan, bukan semata-mata penetapan status Bencana Nasional.

Menurutnya, Indonesia masih mampu menangani bencana secara mandiri tanpa harus membuka akses bantuan internasional. Sultan menilai proses administratif untuk menetapkan status justru berpotensi memperlambat evakuasi, pengiriman logistik, dan pemulihan awal.


ICW Temukan 20 Kasus Korupsi Anggaran Bencana Sepanjang 2024

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya 20 kasus korupsi anggaran bencana sepanjang 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 14,2 miliar.

ICW mengidentifikasi tiga titik rawan utama dalam pengelolaan anggaran bencana:

  • Mark up harga bantuan dan logistik
  • Gratifikasi serta permainan kontrak dengan pihak ketiga
  • Data penerima bantuan yang tidak sesuai atau fiktif

Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, menjelaskan bahwa korupsi tersebut mencakup pengadaan alat meteorologi, bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi, hingga relokasi mandiri warga terdampak.


Peringatan Presiden Prabowo: Jangan Manfaatkan Situasi Bencana

Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan jajarannya agar tidak memanfaatkan kondisi darurat sebagai peluang penyimpangan anggaran. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan di seluruh tahapan penanganan bencana.


Kesimpulan

Dorongan penetapan Status Bencana Nasional untuk bencana di Sumatera memang terkait kebutuhan percepatan anggaran dan koordinasi. Namun pemerintah juga harus memastikan bahwa tata kelola dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Temuan ICW, pengalaman masa Covid-19, serta peringatan pemerintah menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan darurat perlu disertai pengawasan yang ketat agar tidak merugikan masyarakat terdampak.


🔵Facebook🐦Twitter✈️Telegram🟢WhatsApp

Berita Terkait

Perbaikan Infrastruktur Dikebut, Sumut Alokasikan Rp275 Miliar demi Pemulihan Pascabencana

Perbaikan Infrastruktur Dikebut, Sumut Alokasikan Rp275 Miliar demi Pemulihan Pascabencana

Bantuan Logistik Dipercepat, Pemerintah Kebuth Pembangunan Huntara Korban Bencana Jelang Lebaran...

Awal Tahun 2026, Presiden Prabowo Tetap Bertugas di Wilayah Bencana Sumatera, Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

Awal Tahun 2026, Presiden Prabowo Tetap Bertugas di Wilayah Bencana Sumatera, Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

WARTASUNDA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengawali Tahun Baru 2026 dengan...

TNI Bubarkan Provokasi di Tengah Banjir Aceh, Agenda Perusak Hutan Terbongkar

TNI Bubarkan Provokasi di Tengah Banjir Aceh, Agenda Perusak Hutan Terbongkar

WARTASUNDA – TNI tegas membubarkan provokasi di tengah banjir Aceh. Agenda terselubung perusak...

Ketum Muhammadiyah Nilai Desakan Status Bencana Nasional Sarat Politisasi

Ketum Muhammadiyah Nilai Desakan Status Bencana Nasional Sarat Politisasi

JAKARTA, PikiranRakyat.com — Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai desakan...

Punya Drone Logistik tapi Lebih Banyak Kritik, Aktivisme Virdian Aurellio Disorot Publik

Punya Drone Logistik tapi Lebih Banyak Kritik, Aktivisme Virdian Aurellio Disorot Publik

WARTASUNDA – Aktivitas digital Virdian Aurellio kembali menjadi perhatian publik. Mantan Ketua BEM...

Bencana Sumatera Jadi Sorotan, Seruan Utamakan Persatuan Nasional daripada Bantuan Internasional

Bencana Sumatera Jadi Sorotan, Seruan Utamakan Persatuan Nasional daripada Bantuan Internasional

WARTASUNDA, ACEH – Bencana banjir dan longsor besar yang melanda sejumlah wilayah di...