CIC Pertanyakan Pengangkatan Dirut Perum Jasa Tirta II Purwakarta, Soroti Transparansi Proses di Kementerian BUMN

CIC Pertanyakan Pengangkatan Dirut Perum Jasa Tirta II Purwakarta, Soroti Transparansi Proses di Kementerian BUMN

WARTASUNDA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mempertanyakan proses pengangkatan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (PJT II) Purwakarta yang saat ini masih dijabat Imam Santoso.

Sekretaris Jenderal DPP CIC, DJ Sembiring, menilai proses penunjukan pejabat strategis di lingkungan BUMN harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut DJ Sembiring, sebelumnya CIC telah melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sejumlah persoalan di tubuh PJT II kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, ia mempertanyakan dasar dan mekanisme pengangkatan kembali pimpinan perusahaan tersebut.

“Pengangkatan pejabat strategis di BUMN harus melalui prosedur yang jelas, transparan, dan mempertimbangkan rekam jejak yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

CIC juga menyoroti kewenangan pengangkatan direksi BUMN yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN.

Menurutnya, setiap keputusan harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DJ Sembiring menambahkan, proses yang tidak terbuka berpotensi memunculkan dugaan konflik kepentingan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan negara.

Hingga kini, jabatan Direktur Utama PJT II masih dipegang Imam Santoso.

CIC mendorong pemerintah untuk memastikan setiap tahapan evaluasi maupun pengangkatan pejabat di lingkungan BUMN dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Isu ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola BUMN yang bersih dan transparan, terutama dalam pengelolaan sumber daya strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.***

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280