Video ‘Eksperimen Sosial’ Prabowo Viral, Pakar UII Jelaskan Perbedaan Kritik dan Penghinaan

Video ‘Eksperimen Sosial’ Prabowo Viral, Pakar UII Jelaskan Perbedaan Kritik dan Penghinaan


WARTASUNDA – Video yang diklaim sebagai “eksperimen sosial” dengan menampilkan papan bergambar Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial dan memantik perdebatan publik.

Dalam video tersebut, seorang kreator konten mengajak warga menyampaikan kritik secara langsung di ruang terbuka. Namun, potongan tayangan yang beredar luas justru memperlihatkan sejumlah pernyataan bernada kasar dan merendahkan.

Cuplikan itu kemudian memicu pro dan kontra. Sebagian warganet mempertanyakan etika konten tersebut karena dinilai hanya menampilkan respons negatif tanpa menyajikan konteks secara menyeluruh.

Ramai Disebut Eksperimen Sosial

Belakangan, konten bertema “eksperimen sosial” memang marak di berbagai platform digital. Konsepnya biasanya menghadirkan interaksi spontan dengan masyarakat untuk melihat reaksi tertentu.

Tak jarang, konten semacam ini melibatkan kelompok masyarakat tertentu dengan iming-iming hadiah atau uang tunai. Meski dikemas sebagai hiburan atau edukasi, beberapa di antaranya menuai kritik karena dianggap mengeksploitasi narasumber atau menggiring opini.

Dalam kasus video yang tengah viral, sejumlah pihak menilai istilah “eksperimen sosial” digunakan secara longgar tanpa mengacu pada standar metodologi yang jelas.

Sorotan Aspek Etika

Dalam praktik penelitian ilmiah, eksperimen sosial memiliki kaidah ketat, mulai dari tujuan yang terukur, sampel yang representatif, hingga persetujuan partisipan.

Sementara pada video tersebut, publik hanya melihat potongan yang berisi komentar bernada negatif. Hal itu memunculkan pertanyaan apakah konten disunting secara selektif untuk menarik perhatian dan meningkatkan interaksi di media sosial.

Penjelasan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menegaskan bahwa kritik tidak sama dengan penghinaan.

Menurut dia, kritik merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dilindungi hukum. Namun, penghinaan adalah perbuatan yang mengandung unsur merendahkan atau menyerang kehormatan seseorang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 218 dan 219 mengatur larangan penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden. Aturan tersebut membedakan antara kritik yang konstruktif dan tindakan yang mengandung unsur penghinaan.

Sejumlah kasus sebelumnya juga menunjukkan bahwa konten digital bisa berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pidana.

Perlu Kehati-hatian di Ruang Digital

Media sosial memang membuka ruang partisipasi publik yang luas. Namun, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas sesuai dengan aturan hukum dan norma etika.

Pengamat komunikasi digital menilai kreator konten perlu berhati-hati, terutama ketika mengangkat isu yang melibatkan figur publik atau simbol negara. Penyajian yang tidak utuh berpotensi memicu misinformasi dan memperkeruh situasi.

Viralnya video tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap martabat individu di ruang digital.***

🔵Facebook🐦Twitter✈️Telegram🟢WhatsApp

Berita Terkait

Ramai Dikaitkan Board of Peace AS, Ini Fakta Lelang WKP Geothermal Telaga Ranu di Maluku Utara

Ramai Dikaitkan Board of Peace AS, Ini Fakta Lelang WKP Geothermal Telaga Ranu di Maluku Utara

WARTASUNDA – Proyek Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu kembali menjadi perbincangan di...

MUI Dukung Prabowo Gabung Board of Peace, Silaturahmi Istana Bahas Upaya Hentikan Penderitaan Palestina

MUI Dukung Prabowo Gabung Board of Peace, Silaturahmi Istana Bahas Upaya Hentikan Penderitaan Palestina

WARTASUNDA – Presiden Prabowo Subianto menggelar silaturahmi dengan pimpinan organisasi...

Prabowonomics Disuarakan di WEF Davos 2026, Prabowo Kritik Greedconomics dan Dorong Ekonomi Berkeadilan

Prabowonomics Disuarakan di WEF Davos 2026, Prabowo Kritik Greedconomics dan Dorong Ekonomi Berkeadilan

WARTASUNDA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian dalam forum World...

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Perluas Akses Pendidikan Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Perluas Akses Pendidikan Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu

WARTASUNDA – Presiden Prabowo Subianto meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di 34...

Isu Demensia terhadap Presiden Prabowo Mencuat, Kajian Medis dan Ilmiah Beri Penjelasan Berbeda

Isu Demensia terhadap Presiden Prabowo Mencuat, Kajian Medis dan Ilmiah Beri Penjelasan Berbeda

WARTASUNDA – Isu mengenai dugaan demensia yang diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto...

Awal Tahun 2026, Presiden Prabowo Tetap Bertugas di Wilayah Bencana Sumatera, Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

Awal Tahun 2026, Presiden Prabowo Tetap Bertugas di Wilayah Bencana Sumatera, Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

WARTASUNDA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengawali Tahun Baru 2026 dengan...