
Transparansi Kasus BNI: Pengembalian Dana Aek Nabara Rp28 Miliar Berjalan Sesuai Proses Hukum
WARTASUNDA.COM – Bank Negara Indonesia memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Rantauprapat terus berjalan sejalan dengan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya memahami dampak yang dirasakan para anggota CU dan menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
BNI, kata dia, berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara bertanggung jawab.
Menurut Munadi, kejelasan nilai kerugian dari proses penyidikan menjadi dasar penting bagi perseroan dalam menyusun mekanisme pengembalian yang tepat, terukur, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Pengembalian Dana Disepakati Secara Hukum
BNI menegaskan bahwa proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian resmi antara kedua belah pihak.
Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI disebut telah mengambil langkah proaktif, termasuk menyalurkan pengembalian dana tahap awal sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah terdampak.
“Proses penyelesaian terus kami jalankan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian,” ujar Munadi.
Kasus Terungkap dari Pengawasan Internal
BNI menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap melalui mekanisme pengawasan internal perusahaan.
Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, kasus langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Perseroan juga menegaskan bahwa produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Peristiwa ini murni merupakan tindakan individu di luar prosedur dan kewenangan resmi.
BNI memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kejadian ini.
Dorong Literasi Keuangan Masyarakat
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan serupa.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak wajar, seperti iming-iming bunga tinggi di luar praktik perbankan resmi.
“Masyarakat perlu memastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi yang dapat diverifikasi,” ujarnya.
BNI juga menyediakan berbagai kanal resmi untuk pengecekan informasi, mulai dari situs resmi, aplikasi perbankan, layanan call center, hingga kantor cabang terdekat.
Komitmen Transparansi dan Perlindungan Nasabah
BNI menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan internal serta peningkatan edukasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan dukungan proses hukum yang berjalan, BNI optimistis penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.***




