
Garda Pulih Korban Siap Gugat Kejaksaan, Tuntut Rp5 Triliun Terkait Dugaan Perlindungan Predator Seksual di Bogor
WARTASUNDA.COM – Garda Pulih Korban menyatakan siap menempuh langkah hukum besar terhadap oknum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial CM.
Koordinator Nasional Garda Pulih Korban, Ahmad Rizqi Robbani Kaban, mengumumkan rencana tersebut bersamaan dengan deklarasi Posko Pengaduan Rakyat yang berlokasi di kawasan Duren 3, Jakarta Selatan. Posko ini dibuka sebagai wadah laporan masyarakat sekaligus pusat advokasi korban.
Dalam keterangannya, Rizqi mengungkapkan bahwa tim investigasi menemukan fakta serius terkait terdakwa M. Fauzi Islamy.
Ia disebut tidak hanya terlibat dalam kasus kekerasan seksual, tetapi juga merupakan residivis dalam perkara uang palsu berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki rekam jejak kriminal berulang.
Namun, di sisi lain, Garda Pulih Korban menilai terdapat indikasi perlakuan istimewa dari oknum aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Garda Pulih Korban menyiapkan dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata, sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi korban.
Langkah pertama adalah melaporkan dugaan tindak pidana jabatan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum jaksa penuntut umum, termasuk hilangnya hak restitusi korban senilai Rp150 juta.
Sementara itu, langkah kedua berupa gugatan perdata akan diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam gugatan tersebut, Garda Pulih Korban menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 dan immateriil mencapai Rp5 triliun kepada institusi kejaksaan.
Menurut Rizqi, gugatan tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa negara harus bertanggung jawab atas hilangnya hak pemulihan korban akibat dugaan kelalaian aparat.
Ia juga menyinggung adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi.
Pihaknya telah menyurati sejumlah tokoh nasional dan lembaga negara untuk meminta perhatian terhadap dugaan tersebut.
Garda Pulih Korban mengajak masyarakat luas untuk ikut mengawal proses hukum ini dengan memanfaatkan Posko Pengaduan Rakyat.
Mereka menegaskan pentingnya memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditegakkan secara konsisten dan tidak hanya menjadi simbol tanpa implementasi nyata.***




