
Prabowo Perketat Penindakan Sawit dan Tambang Ilegal, Jutaan Hektare Hutan Kembali ke Negara
WARTASUNDA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mempertegas komitmennya dalam menertibkan perusakan kawasan hutan, kebun sawit ilegal, dan aktivitas tambang tanpa izin. Langkah tersebut menandai kebijakan penegakan hukum lingkungan yang lebih ketat, seiring upaya negara mengambil kembali jutaan hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara tidak sah.
Penertiban kawasan hutan dilakukan melalui berbagai instrumen hukum dan operasi lapangan, menyasar korporasi serta pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan kehutanan dan pertambangan.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki kepemilikan kebun sawit di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons isu yang mengaitkan Presiden dengan penguasaan lahan serta bencana banjir di Sumatera Utara.
Menurut Hashim, isu tersebut muncul bersamaan dengan meningkatnya penertiban terhadap kebun sawit dan tambang ilegal.
Ia menilai, tudingan itu tidak terlepas dari kepentingan pihak-pihak yang terdampak oleh kebijakan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
47 Ribu Hektare Register 40 Kembali Dikuasai Negara
Salah satu langkah konkret pemerintah adalah pengambilalihan lahan sawit ilegal seluas 47.000 hektare di kawasan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, yang sebelumnya dikelola PT Torganda.
Kawasan tersebut kini kembali berada di bawah penguasaan negara setelah bertahun-tahun menjadi objek sengketa dan pembiaran.
Lahan itu selanjutnya akan dikelola melalui skema pemulihan aset negara, dengan fokus pada penataan ulang fungsi kawasan serta kepatuhan terhadap aturan kehutanan.
Satgas PKH Amankan 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah mencatat telah mengamankan kembali sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dirambah secara ilegal.
Penertiban mencakup kebun sawit tanpa izin, tambang ilegal, serta alih fungsi kawasan hutan yang melanggar ketentuan.
Pemerintah juga menerapkan sanksi administratif berupa denda Rp25 juta per hektare per tahun bagi pelaku pelanggaran di sektor kehutanan.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan korporasi terhadap regulasi lingkungan.
Sawit dan Tambang Ilegal Jadi Fokus Penegakan Hukum
Selain kasus Register 40, sejumlah perusahaan di sektor sawit dan pertambangan turut menjadi sasaran penindakan.
Pemerintah menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum, baik terhadap perusahaan nasional maupun asing.
Di sektor pertambangan, aktivitas ilegal di kawasan hutan dikenai sanksi lebih berat, termasuk denda hingga Rp6,5 miliar per hektare, penghentian operasi, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Penindakan menyasar komoditas strategis seperti batu bara, nikel, bauksit, dan timah.
Penegakan Hukum Lingkungan dan Pencegahan Bencana
Presiden Prabowo menekankan bahwa penyelamatan hutan berkaitan langsung dengan kepentingan nasional, termasuk pencegahan bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis air.
Pemerintah tidak hanya berfokus pada penyitaan aset, tetapi juga pemulihan fungsi ekosistem hutan.
Dengan langkah penertiban yang terus diperluas, pemerintah menegaskan arah baru penegakan hukum lingkungan.
Kebijakan tersebut diposisikan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai kepentingan publik.






