
Penataan ASN SPPG–SPPI Diperketat, BGN Tegaskan PPPK Hanya untuk Jabatan Inti
WARTASUNDA – Pemerintah memperketat penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Satuan Pelayanan Penyediaan dan Penyajian Gizi (SPPG) serta Satuan Penunjang Penyediaan dan Penyajian Gizi (SPPI).
Kebijakan ini dilakukan secara selektif untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis.
Penataan tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak dilakukan secara massal.
Pemerintah membatasi pengisian ASN hanya pada jabatan inti yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan layanan gizi nasional.
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pengangkatan ASN PPPK di lingkungan SPPG–SPPI hanya mencakup posisi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Sementara itu, relawan dan tenaga non-struktural tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN.
Perwakilan BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan kebijakan ini dirancang agar Program Makan Bergizi Gratis dikelola oleh tenaga profesional dengan tanggung jawab yang jelas.
“Pengangkatan PPPK dilakukan secara terbatas dan selektif. Hanya untuk jabatan inti yang bersifat strategis,” ujar Nanik.
Menurutnya, relawan tetap memiliki peran penting dalam mendukung operasional program, namun berada di luar struktur ASN demi menjaga efektivitas dan keberlanjutan layanan.
Penataan ASN ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait potensi pengangkatan ASN dalam jumlah besar tanpa mekanisme yang jelas.
Pemerintah menegaskan fokus kebijakan adalah pemenuhan fungsi esensial, bukan perluasan birokrasi.
Dengan struktur ASN yang ramping dan berbasis kebutuhan, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis diharapkan berjalan lebih efisien, terukur, dan akuntabel.
Di sisi lain, pengadaan seragam petugas SPPG–SPPI turut menjadi perhatian publik menyusul sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait nilai anggaran pengadaan.
Menanggapi hal tersebut, BGN menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan klarifikasi.
Pengadaan seragam disebut sebagai bagian dari kebutuhan operasional, meliputi identitas petugas, standar higienitas, dan keselamatan pangan.
“Kami terbuka terhadap evaluasi agar pengelolaan anggaran tetap transparan dan tidak berlebihan,” kata Nanik.
BGN menekankan anggaran tersebut harus dilihat dalam konteks skala Program Makan Bergizi Gratis yang menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.
Kebijakan pengangkatan PPPK SPPG–SPPI juga memicu respons dari sejumlah guru honorer.
Pemerintah menegaskan mekanisme PPPK di SPPG–SPPI berada pada jalur kebijakan yang berbeda dengan pengangkatan PPPK guru.
SPPG merupakan unit layanan baru dengan tingkat urgensi tinggi, sementara sektor pendidikan memiliki regulasi tersendiri.
Pemerintah berharap penataan ASN ini dapat memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program gizi nasional.
Berita Terkait

MBG Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah, Anggaran Bencana Aman dan Nutrisi Anak Tetap Terjaga
WARTASUNDA – Kontroversi muncul terkait usulan penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis...

Jejak Program Makan Bergizi Gratis di Era Soeharto yang Jadi Fondasi MBG Pemerintahan Kini
WARTASUNDA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini dijalankan pemerintahan...

Kementerian PU Bangun SPPG Plus untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
. WARTASUNDA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan Sentra Pelayanan...

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SPPG Jatiasih, BGN dan Polres Bekasi Ambil Langkah Tegas
WARTASUNDA, BEKASI – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Satuan Pelayanan...

Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dibentuk, Perkuat Peran Badan Gizi Nasional
WARTASUNDA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan...

Sumpah Pemuda dan Sumpah Prabowo: Pilar Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
. JAKARTA – Setiap 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati hari bersejarah yang menjadi...