
O.C. Kaligis Tegaskan Dicky Syahbandinata Tak Langgar SOP Kredit Bank BJB, Bantah Ada Suap Sritex
WARTASUNDA.COM– Kuasa hukum Dicky Syahbandinata, O.C. Kaligis, menegaskan proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah berjalan sesuai prosedur perbankan.
Ia memastikan tidak ada pelanggaran standar operasional maupun praktik suap dalam perkara yang kini disidangkan.
Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Kaligis menyebut seluruh tahapan kredit di Bank BJB telah mengikuti Standard Operating Procedure (SOP).
Mulai dari analisis awal, penyusunan draf analisa akhir, hingga pengambilan keputusan, semuanya disebut sesuai mekanisme internal bank.
“Semua proses administrasi berjalan sesuai aturan. Tidak ada pelanggaran,” ujar Kaligis.
Keputusan Kredit Bersifat Kolektif
Kaligis menekankan, keputusan pemberian kredit bukan merupakan kewenangan tunggal kliennya.
Dalam sistem perbankan, kata dia, keputusan dilakukan melalui komite kredit atau credit meeting yang melibatkan sejumlah pejabat dan divisi terkait.
“Klien kami bukan pengambil keputusan sendiri. Ada forum komite kredit yang bekerja secara kolektif,” katanya.
Di persidangan terungkap bahwa untuk fasilitas kredit senilai Rp200 miliar pada 2020, Dicky disebut sebagai pejabat pengusul, sementara posisi pemutus kredit berada pada Beni Riswandi. Hal tersebut disampaikan saksi Tanti Sri Budi Rejeki selaku manajer operasional kredit.
Tanti menjelaskan, dirinya hanya menyusun dokumen pencairan serta melakukan verifikasi administratif sebelum Divisi Operasi menerbitkan surat instruksi kepada Kantor Cabang Surakarta. Dokumen itu kemudian ditandatangani pejabat berwenang untuk proses pencairan.
Tambahan Fasilitas Rp350 Miliar
Selain kredit awal, sidang juga mengungkap adanya tambahan fasilitas sebesar Rp350 miliar pada tahun yang sama.
Dalam skema tersebut, Yudi Renaldi disebut sebagai pemutus kredit. Beni Riswandi tercatat sebagai Pejabat Pengusul 3, sedangkan Dicky Syahbandinata sebagai Pejabat Pengusul 2.
Saksi Tedi Setiawan yang kala itu menjabat Direktur Operasi menyampaikan dirinya bertindak sebagai anggota komite sekaligus pemegang fungsi kewenangan dari sisi risiko (risk management).
Sementara saksi Adi Nugraha menyatakan hanya menjalankan memo dari Divisi Operasional kantor pusat terkait pembentukan dan penarikan fasilitas kredit.
Ia menegaskan tidak melakukan verifikasi ulang karena proses tersebut telah dilakukan di tingkat pusat.
Beberapa saksi lain juga menyampaikan peran mereka sebatas administratif, seperti menjadwalkan rapat komite kredit dan membantu kebutuhan teknis direksi.
Bantah Isu Souvenir dan Amplop Uang
Terkait isu adanya pemberian souvenir dan amplop uang dari pihak Sritex, Kaligis membantah keras kliennya menerima gratifikasi. Ia menyatakan Dicky justru menolak pemberian tersebut sejak awal.
Menurut keterangan di persidangan, sempat ada permintaan pertemuan dari pihak Sritex dengan alasan menyerahkan cinderamata. Namun belakangan diketahui bingkisan tersebut diduga berisi amplop uang.
Kaligis menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima aliran dana. “Klien kami menolak pemberian itu. Tidak ada fakta yang membuktikan adanya suap,” ujarnya.
Pertemuan Dinilai Wajar Secara Bisnis
Dicky Syahbandinata juga diketahui pernah menghadiri pertemuan dengan jajaran direksi Sritex dalam rangka penjajakan kerja sama.
Menurut Kaligis, pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses bisnis yang lazim dalam dunia perbankan.
Ia menyebut kehadiran kliennya dalam pertemuan itu atas undangan dan masih dalam koridor tugas profesional.
Optimistis Hadapi Sidang Lanjutan
Kaligis menyatakan pihaknya optimistis menghadapi agenda sidang berikutnya. Ia menilai fakta-fakta persidangan sejauh ini belum menunjukkan adanya pelanggaran prosedur maupun penerimaan suap oleh Dicky Syahbandinata.
“Semua proses sudah sesuai aturan. Kami yakin fakta persidangan akan membuktikan klien kami tidak bersalah,” tuturnya.***



