Menakar Fakta di Balik Polemik Koperasi Desa Merah Putih: Dari Kesiapan SDM hingga Rantai Pasok MBG

Menakar Fakta di Balik Polemik Koperasi Desa Merah Putih: Dari Kesiapan SDM hingga Rantai Pasok MBG

WARTASUNDA.COM – Polemik mengenai kesiapan dan fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah narasi di ruang digital menyoroti besarnya anggaran, kesiapan sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan gedung koperasi hingga keterlibatan KDMP dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sorotan tersebut penting sebagai bagian dari pengawasan publik.

Namun, penilaian terhadap program berskala nasional ini perlu membedakan antara pembangunan fisik, kesiapan SDM, unit yang telah diresmikan, dan koperasi yang benar-benar telah menjalankan kegiatan usaha.

Data pemerintah per 9 Juli 2026, misalnya, mencatat sekitar 15.500 Kopdes Merah Putih telah rampung 100 persen secara fisik.

Pada saat yang sama, pemerintah masih mengejar target 40.000 koperasi beroperasi hingga akhir 2026.

Artinya, penyelesaian gedung dan operasional koperasi merupakan dua tahapan yang berbeda.

Polemik Anggaran Rp1,6 Triliun dan Kesiapan SDM KDMP

Salah satu sorotan yang berkembang berkaitan dengan anggaran sekitar Rp1,6 triliun untuk Latsarmil dan pelatihan 33.785 calon manajer KDMP.

Pertanyaan mengenai efisiensi anggaran tersebut merupakan bagian yang wajar dalam pengawasan kebijakan publik.

Namun, besarnya anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan sebuah program tidak efisien.

Aspek yang lebih relevan adalah bagaimana hasil pelatihan tersebut kemudian digunakan untuk memperkuat operasional koperasi.

Perkembangan terbaru justru menunjukkan pemerintah mulai menghubungkan pembangunan fisik dengan penyiapan pengelola.

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyatakan keberhasilan KDMP tidak hanya ditentukan oleh bangunan, tetapi juga kualitas SDM yang menjalankan kegiatan usaha.

“Sehingga mereka memiliki kapasitas dan kompetensi untuk membangun, mengembangkan, dan mengelola koperasi secara profesional sejak mulai beroperasi,” ujar Farida.

Pemerintah juga menjadwalkan pelatihan calon manajer pada 17–31 Juli 2026.

Dengan demikian, tantangan berikutnya bukan hanya menyelesaikan pelatihan, melainkan memastikan para manajer benar-benar ditempatkan dan mampu menjalankan fungsi bisnis koperasi.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya juga menyampaikan bahwa setelah pelatihan selesai, para manajer akan ditempatkan di koperasi-koperasi yang mulai beroperasi.

Karena itu, ukuran efektivitas program SDM seharusnya dilihat dari penyerapan, penempatan, kompetensi, tata kelola, serta kinerja manajer setelah koperasi beroperasi, bukan semata-mata dari jumlah peserta pelatihan.

Gedung KDMP Cilacap Dipakai Badminton, Benarkah Alih Fungsi?

Polemik lain muncul setelah beredar unggahan mengenai gedung KDMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang digunakan warga untuk bermain bulu tangkis.

Unggahan tersebut kemudian berkembang menjadi narasi bahwa fasilitas koperasi telah berubah fungsi menjadi lapangan olahraga.

Namun, penggunaan sebuah fasilitas untuk kegiatan sementara tidak serta-merta dapat disebut sebagai alih fungsi aset secara permanen.

Dalam kasus yang diberitakan mengenai fasilitas KDMP di Desa Sikanco, pemerintah desa memberikan klarifikasi bahwa penggunaan gedung untuk aktivitas badminton bersifat sementara.

Dengan demikian, konteks penggunaan gedung menjadi penting sebelum menarik kesimpulan bahwa fasilitas koperasi telah kehilangan fungsi utamanya.

Perbedaan antara pemanfaatan sementara ruang yang belum digunakan dan perubahan fungsi permanen aset perlu dijelaskan secara hati-hati agar sebuah video atau unggahan media sosial tidak menjadi satu-satunya dasar kesimpulan.

Karena klarifikasi tersebut berasal dari pihak desa, publik tetap dapat menilai dan mengawasi bagaimana fasilitas tersebut digunakan setelah kegiatan operasional KDMP berjalan penuh.

KDMP dan Rantai Pasok MBG Punya Dasar Kebijakan

Keterlibatan Kopdes Merah Putih dalam rantai pasok MBG juga menjadi salah satu isu yang memicu perdebatan.

Sebagian narasi mempertanyakan apakah koperasi akan menjadi sekadar perantara dalam proyek MBG atau bahkan menjadi saluran tunggal penyedia bahan pangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Jika merujuk pada regulasi, keterlibatan koperasi memang memiliki dasar kebijakan.

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola

Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis telah ditetapkan dan diundangkan pada 17 November 2025 serta berstatus berlaku.

Dalam Pasal 38 ayat (1), penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan berbagai pelaku usaha, termasuk koperasi dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa koperasi memang dapat menjadi bagian dari ekosistem rantai pasok MBG.

Namun, keberadaan koperasi dalam ekosistem tersebut tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan SPPG harus dipenuhi melalui koperasi.

SPPG Tidak Boleh Menutup Akses UMKM, Petani dan Peternak Kecil

Hal ini ditegaskan secara eksplisit oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam siaran pers pada 26 Januari 2026, BGN menyatakan SPPG tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan dan perikanan yang dibawa petani, peternak dan nelayan kecil.

Saat menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang juga mengutip Pasal 38 Perpres 115/2025.

“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa.”

Nanik juga memberikan penegasan langsung kepada pengelola SPPG dan mitra.

“Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena.”

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa desain rantai pasok MBG tidak diarahkan untuk menciptakan satu pemasok tunggal.

Sebaliknya, UMKM, petani, peternak, nelayan, koperasi dan pelaku ekonomi lokal dapat menjadi bagian dari rantai pasok sesuai ketentuan yang berlaku.

BGN bahkan menyatakan SPPG harus merangkul, membina dan mengarahkan pelaku usaha kecil agar dapat menjadi pemasok dapur MBG.

Dengan demikian, menempatkan KDMP sebagai satu-satunya pemasok MBG tidak sepenuhnya menggambarkan desain kebijakan yang tercantum dalam regulasi dan penjelasan BGN.

1.061 KDMP Sudah Masuk Tahap Operasional

Perkembangan di lapangan juga menunjukkan bahwa KDMP bukan semata-mata program pembangunan fisik.

Pada 16 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dari jumlah tersebut, 530 unit berada di Jawa Timur dan 531 unit di Jawa Tengah.

Peresmian itu menjadi salah satu tahap penting dalam proses menuju operasionalisasi KDMP secara lebih luas.

Namun, angka 1.061 unit tersebut juga tidak boleh diperlakukan sebagai representasi bahwa seluruh target KDMP nasional telah beroperasi.

Justru, angka tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari tahapan ekspansi program.

Koperasi yang telah beroperasi diarahkan untuk menjalankan fungsi ekonomi di tingkat desa, termasuk menyerap produk masyarakat dan menghubungkan potensi ekonomi lokal dengan pasar yang lebih luas.

15.500 Unit Rampung Fisik, Target 40.000 Operasional

Data per 9 Juli 2026 memberikan gambaran mengenai skala pembangunan KDMP.

Dari 35.870 titik pembangunan koperasi yang telah terverifikasi*, sekitar 20.000 unit masih dalam proses pembangunan, sementara sekitar 15.500 unit telah rampung 100 persen.

Pemerintah menargetkan 40.000 KDMP dapat beroperasi hingga akhir 2026

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah masih berada dalam fase transisi dari pembangunan fisik menuju operasionalisasi secara luas.

Karena itu, 15.500 unit yang telah selesai secara konstruksi tidak dapat langsung disamakan dengan 15.500 koperasi yang sudah aktif secara bisnis.

Tahapan program dapat digambarkan sebagai:

Pembangunan fisik → verifikasi dan serah terima → penyiapan SDM → penempatan manajer → aktivasi model usaha → operasional dan perluasan pasar.

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menegaskan pemerintah tidak hanya mengejar pembangunan fisik, tetapi juga menyiapkan SDM agar KDMP dapat dikelola secara profesional.

Tantangan KDMP Bukan Sekadar Membangun Gedung

Pada akhirnya, polemik mengenai KDMP justru dapat menjadi momentum untuk menggeser ukuran keberhasilan dari sekadar pembangunan fisik menuju performa ekonomi.

Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah koperasi yang telah dibangun memiliki pengelola yang kompeten, tata kelola transparan, model usaha yang realistis, akses pasar, serta kemampuan menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Demikian pula dengan keterlibatan KDMP dalam rantai pasok MBG.

Ukurannya bukan semata-mata apakah koperasi ikut memasok kebutuhan SPPG, tetapi apakah keterlibatan tersebut benar-benar membuka pasar bagi produk masyarakat desa tanpa menghilangkan akses UMKM, petani, peternak dan nelayan kecil.

Di sisi lain, kritik mengenai anggaran tetap penting sebagai instrumen pengawasan publik. Efektivitas anggaran Rp1,6 triliun untuk penyiapan SDM pada akhirnya harus diuji melalui kualitas pengelola dan kinerja koperasi setelah beroperasi.

Dengan demikian, perdebatan mengenai KDMP sebaiknya tidak berhenti pada video viral, jumlah gedung atau besarnya anggaran.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi benar-benar hidup, dikelola secara profesional, mampu menyerap produk masyarakat, menciptakan aktivitas ekonomi, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi desa.***

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280