Kemendikdasmen Tegaskan Isu Guru Non-ASN Dirumahkan 2027 Tidak Benar, Ini Penjelasan Resminya

Kemendikdasmen Tegaskan Isu Guru Non-ASN Dirumahkan 2027 Tidak Benar, Ini Penjelasan Resminya

WARTASUNDA.COM – Isu mengenai rencana “merumahkan” guru non-ASN mulai 1 Januari 2027 ramai beredar di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan informasi tersebut tidak benar alias misinformasi.

Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan pemberhentian massal bagi guru non-ASN.

Sebaliknya, saat ini pemerintah tengah melakukan penataan sistem tenaga pendidik agar lebih tertata, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Kebutuhan Guru Masih Tinggi

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

Berdasarkan data Dapodik, terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang saat ini mengajar di sekolah negeri dan belum berstatus ASN.

“Keberadaan mereka masih sangat diperlukan karena kebutuhan guru di Indonesia masih tinggi,” ujar Nunuk dalam keterangannya.

Bukan Diberhentikan, Tapi Ditata

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kesalahpahaman publik bermula dari interpretasi yang keliru terhadap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi tersebut sebenarnya bertujuan memberikan kepastian masa kerja dan penghasilan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, surat edaran ini juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN.

Artinya, kebijakan ini bukan untuk menghentikan, melainkan menata sistem kepegawaian guru agar lebih jelas dan terstruktur.

Jaminan Gaji dan Tunjangan

Dalam skema yang berlaku, pemerintah memastikan seluruh guru non-ASN tetap menerima penghasilan selama masa transisi.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai ketentuan. Sementara itu, guru yang belum tersertifikasi tetap memperoleh insentif.

Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk menambah penghasilan guru sesuai kemampuan anggaran masing-masing, sehingga tidak ada penghentian gaji secara sepihak.

Fokus pada Perbaikan Sistem

Penataan yang dilakukan pemerintah bertujuan memperbaiki tata kelola tenaga pendidik secara menyeluruh, bukan mengurangi jumlah guru.

Selama ini, distribusi guru dinilai belum merata, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan setiap guru memiliki status yang jelas, penempatan sesuai kebutuhan, serta jalur karier yang lebih pasti.

Prioritas Masuk ASN

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah terus membuka peluang bagi guru non-ASN untuk menjadi ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK.

Guru non-ASN yang telah lama mengabdi akan diprioritaskan dalam proses seleksi tersebut, sehingga mereka memiliki kesempatan memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti dan kesejahteraan yang lebih baik.

Imbauan untuk Tidak Terpengaruh Hoaks

Kemendikdasmen mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran isu yang tidak akurat berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan guru.

Saat ini, pemerintah juga tengah merumuskan skema lanjutan terkait penugasan guru non-ASN setelah 2026, mengingat kebutuhan tenaga pengajar masih tinggi di berbagai daerah.

“Kami terus memperjuangkan keberadaan guru non-ASN sesuai kebutuhan. Tidak ada kebijakan merumahkan mereka,” tegas Nunuk.

Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan dapat memahami bahwa kebijakan pemerintah justru bertujuan memberikan kepastian kerja, perlindungan, serta meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan.***

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280