
Isu Blanket Overflight AS–Indonesia Viral, Pemerintah Tegaskan Belum Ada Kesepakatan dan Kedaulatan Udara Tetap Utama
WARTASUNDA.COM – Perbincangan soal kerja sama akses lintas udara atau blanket overflight antara Indonesia dan Amerika Serikat tengah ramai di media sosial.
Isu ini mencuat setelah beredarnya klaim bahwa pemerintah Indonesia telah menyetujui izin bagi pesawat militer AS untuk melintas di wilayah udara nasional.
Narasi tersebut bahkan dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto, sehingga memicu kekhawatiran publik terkait kedaulatan negara.
Namun, pemerintah memastikan informasi yang beredar belum sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.
Pemerintah Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Final
Melalui Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi terkait pemberian akses udara bagi militer Amerika Serikat.
Dokumen yang beredar disebut masih berupa draft awal atau Letter of Intent (LoI), sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan demikian, klaim bahwa Indonesia telah menyetujui blanket overflight dinilai sebagai informasi yang belum berdasar dan mendahului proses resmi.
Apa Itu Blanket Overflight?
Secara umum, blanket overflight clearance adalah izin bagi pesawat suatu negara—termasuk pesawat militer—untuk melintasi wilayah udara negara lain tanpa harus mendarat.
Namun dalam hukum internasional, prinsip kedaulatan udara bersifat mutlak. Hal ini diatur dalam Konvensi Chicago 1944 yang menegaskan bahwa setiap negara memiliki kendali penuh atas ruang udaranya.
Artinya, setiap pesawat asing tetap wajib memperoleh izin sebelum melintas. Dalam praktiknya, sejumlah negara seperti Spanyol dan Arab Saudi bahkan pernah menolak akses udara bagi pesawat militer AS dalam kondisi tertentu.
Dokumen Masih Tahap Kajian
Penjelasan resmi juga disampaikan oleh pejabat Kemhan, Rico Ricardo Sirait, yang menyebut dokumen tersebut merupakan proposal awal dari Departemen Pertahanan AS bertajuk “Operationalizing U.S. Overflight” tertanggal 26 Februari 2026.
Menurutnya, dokumen itu masih dalam tahap pembahasan internal dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Dengan kata lain, belum ada komitmen hukum yang mengikat Indonesia dalam isu ini.
Kerja Sama RI–AS Fokus pada Pertahanan
Dalam perkembangan lain, pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth justru berfokus pada penguatan kerja sama pertahanan melalui skema Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
Pemerintah menegaskan bahwa isu blanket overflight tidak termasuk dalam kesepakatan tersebut.
Kedaulatan Udara Tidak Bisa Ditawar
Pemerintah kembali menekankan bahwa kedaulatan udara Indonesia tetap menjadi prinsip utama yang tidak dapat dikompromikan.
Hal ini diperkuat oleh sejumlah regulasi nasional yang memberikan kewenangan penuh kepada negara dalam mengatur dan mengawasi ruang udara.
Dengan kerangka hukum tersebut, tidak ada mekanisme yang memungkinkan pihak asing memperoleh akses tanpa persetujuan resmi pemerintah Indonesia.
Posisi Strategis Indonesia di Mata Global
Munculnya proposal dari Amerika Serikat juga mencerminkan posisi strategis Indonesia dalam jalur penerbangan internasional dan geopolitik kawasan.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa posisi strategis tersebut tidak berarti Indonesia dapat ditekan oleh kepentingan negara lain.
DPR Imbau Publik Tak Mudah Terpengaruh
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Ia meminta publik tetap merujuk pada sumber resmi pemerintah dan tidak terpancing isu yang berkembang di media sosial.
Penutup:
Isu blanket overflight antara Indonesia dan Amerika Serikat yang viral saat ini dipastikan masih dalam tahap awal pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan udara tetap menjadi prioritas utama, sementara kerja sama kedua negara difokuskan pada penguatan sektor pertahanan. Publik pun diharapkan tetap kritis dalam menyaring informasi, terutama terkait isu strategis nasional.***




