Impor Jagung 100 Ribu Ton dari AS Diklaim Tak Ganggu Petani, Pemerintah Fokus Stabilitas dan Dorong Ekspor

Impor Jagung 100 Ribu Ton dari AS Diklaim Tak Ganggu Petani, Pemerintah Fokus Stabilitas dan Dorong Ekspor

Wartasunda.com – Rencana impor 100 ribu ton jagung dari Amerika Serikat memantik perhatian publik. Sejumlah pihak mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat menekan harga jagung di tingkat petani, terlebih saat musim panen raya.

Namun pemerintah memastikan, kebijakan impor itu tidak akan bersinggungan langsung dengan hasil produksi petani lokal. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas pasokan sekaligus memperkuat daya saing ekspor nasional.

Isu ini mengemuka setelah tercapainya kesepakatan dagang dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sejumlah kalangan menyoroti frasa “wajib impor” yang dinilai berpotensi membatasi fleksibilitas pemerintah dalam mengatur kebutuhan riil di dalam negeri.

Bakom RI: Segmentasi Berbeda, Tak Ganggu Petani

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi, menegaskan komitmen impor jagung memiliki segmentasi pasar berbeda dibandingkan jagung produksi petani domestik.

“Impor jagung dan sejumlah produk lain tidak bersinggungan langsung dengan jagung yang dihasilkan petani dalam negeri. Jika dikelola dengan baik, dampaknya terhadap pasar lokal sangat minimal,” ujar Fithra.

Ia menjelaskan, jagung impor diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman dengan spesifikasi tertentu yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pasokan dalam negeri.

Dengan demikian, kebijakan ini disebut bukan untuk menggantikan produksi petani, melainkan menjaga kesinambungan rantai pasok industri.

Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan pemantauan berkala serta koordinasi lintas kementerian untuk memastikan stabilitas harga dan perlindungan terhadap petani tetap terjaga. Jika ditemukan potensi konflik dengan produksi domestik, penyesuaian kebijakan dimungkinkan.

Airlangga: ART Perkuat Daya Saing Ekspor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kesepakatan ART dirancang untuk memperkuat posisi ekspor Indonesia di pasar global.

Dalam konferensi pers usai penandatanganan di Washington D.C., Airlangga menegaskan perjanjian tersebut merupakan hasil negosiasi yang mengedepankan kepentingan nasional.

“Kesepakatan ini menjaga daya saing ekspor Indonesia dan tidak merugikan sektor domestik secara keseluruhan. Ini langkah strategis untuk mengamankan akses pasar dan memastikan manfaat timbal balik,” katanya.

Menurutnya, pemerintah tetap berhati-hati dalam setiap komitmen perdagangan agar tidak menimbulkan tekanan terhadap sektor produksi dalam negeri.

1.819 Produk Ekspor RI Dapat Tarif 0 Persen

Salah satu poin penting dalam ART adalah pemberian fasilitas tarif 0 persen bagi 1.819 pos tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Fasilitas tersebut mencakup komoditas unggulan sektor pertanian dan industri.

Produk yang mendapat tarif nol persen antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga komponen elektronik dan pesawat terbang.

Sementara itu, tekstil dan turunannya memperoleh akses melalui skema Tariff-Rate Quota (TRQ).

Kebijakan ini dinilai membuka peluang peningkatan ekspor secara signifikan, memperluas penetrasi pasar Amerika Serikat, serta memperkuat daya saing produk nasional. Dampaknya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja, khususnya di sektor padat karya.

Impor untuk Jaga Stabilitas Pasokan

Pemerintah menegaskan, impor jagung dan komoditas tertentu diposisikan sebagai instrumen penyeimbang untuk menjaga stabilitas pasokan bahan baku industri dan kebutuhan konsumen sesuai spesifikasi.

Langkah tersebut bukan untuk menggantikan produksi dalam negeri, melainkan memastikan ketersediaan bahan baku ketika kebutuhan khusus belum dapat dipenuhi secara optimal oleh pasar domestik.

Bakom RI memastikan seluruh kebijakan impor tetap berada dalam kerangka perlindungan produksi nasional. Pemerintah juga membuka ruang evaluasi apabila dinamika di lapangan berpotensi merugikan petani.

Dengan pemahaman yang komprehensif, kebijakan ini diharapkan dapat dilihat sebagai upaya menjaga keseimbangan antara stabilitas pasokan, perlindungan petani, serta perluasan akses ekspor Indonesia di pasar global.***

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280