Dugaan Rekrutmen Berbayar di TPST Bantargebang Disorot, Dinas LH DKI Diminta Periksa

Dugaan Rekrutmen Berbayar di TPST Bantargebang Disorot, Dinas LH DKI Diminta Periksa

WARTASUNDA.COM – Proses penerimaan tenaga kerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi sorotan menyusul adanya dugaan pungutan terhadap calon pekerja.

TPST Bantargebang merupakan fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dugaan praktik rekrutmen berbayar tersebut disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada PorosJakarta.

Menurut sumber tersebut, calon pekerja diduga diminta menyediakan uang hingga puluhan juta rupiah agar dapat diterima bekerja di TPST Bantargebang.

Dugaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut transparansi proses penerimaan tenaga kerja sekaligus perlindungan masyarakat yang tengah mencari pekerjaan.

Gubernur DKI Diminta Cek Dugaan Rekrutmen

Sumber meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan langsung kebenaran informasi mengenai dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pekerja di TPST Bantargebang.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah mekanisme penerimaan tenaga kerja telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Apabila praktik tersebut terbukti, dugaan pungutan dalam proses rekrutmen dapat menjadi persoalan serius karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Sumber juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan TPST dan mengetahui proses penerimaan pekerja. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Jumlah Pekerja TPST Bantargebang Jadi Sorotan

Sumber turut menyoroti jumlah tenaga kerja di TPST Bantargebang yang disebut mencapai sekitar 1.000 orang.

Menurut dia, dugaan pungutan dengan nilai puluhan juta rupiah per calon pekerja perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui mekanisme dan potensi nilai uang yang beredar dalam proses tersebut.

β€œKalau setiap pelamar harus membayar puluhan juta rupiah, perlu diketahui ke mana uang tersebut mengalir dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar sumber.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya jaringan koordinasi dengan sejumlah Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) di wilayah DKI Jakarta dalam proses penerimaan tenaga kerja.

Meski demikian, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Inspektorat DKI Didorong Lakukan Investigasi

Sumber berharap Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola dan mekanisme rekrutmen pekerja di TPST Bantargebang.

Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pungutan dalam proses penerimaan pekerja, bagaimana mekanisme rekrutmen dilakukan, serta siapa saja yang memiliki kewenangan dalam menentukan calon pekerja.

Jika ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekrutmen Pekerja Harus Transparan

Dugaan rekrutmen berbayar juga dinilai perlu mendapat perhatian karena kondisi ekonomi membuat lapangan pekerjaan menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat.

Proses penerimaan pekerja seharusnya dilakukan secara transparan, memiliki persyaratan yang jelas, dan tidak membebani calon pekerja dengan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pungutan ilegal atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai bukti yang ditemukan.

Dinas LH DKI Diminta Berikan Klarifikasi

Dugaan pungutan dalam rekrutmen pekerja TPST Bantargebang hingga kini masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan pengelola TPST Bantargebang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan tenaga kerja, termasuk apakah terdapat biaya yang dibebankan kepada calon pekerja.

PorosJakarta menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih dalam tahap verifikasi. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Asas praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280