
Disinformasi UU HKPD: Peneliti Tegaskan Isu PHK PPPK Bukan Akibat Kebijakan Prabowo
Isu Pemecatan PPPK Dinilai Salah Alamat, Peneliti Soroti UU HKPD 2022
WARTASUNDA.COM – Isu ancaman pemecatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) kembali ramai diperbincangkan di ruang publik.
Sejumlah narasi di media sosial bahkan mengaitkan potensi pemutusan kontrak PPPK dengan kebijakan efisiensi Presiden Prabowo Subianto. Namun, anggapan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan.
Peneliti: Tuduhan ke Presiden Salah Alamat
Peneliti senior Citra Institute, Efriza, menegaskan bahwa polemik PPPK tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang telah berlaku sejak 2022.
Menurutnya, mengaitkan isu PHK PPPK dengan kebijakan pemerintah saat ini merupakan bentuk penyederhanaan masalah.
“Kalau ada kekhawatiran PPPK dirumahkan, itu bukan karena kebijakan Presiden sekarang. Regulasi ini sudah ditetapkan sejak 2022, jadi tuduhan tersebut jelas salah alamat,” ujar Efriza.
UU HKPD Bukan Kebijakan Baru
UU HKPD sendiri telah disahkan pada 5 Januari 2022 sebagai bagian dari reformasi fiskal jangka panjang.
Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan penting, di antaranya:
- Batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD
- Masa penyesuaian selama lima tahun
- Implementasi penuh paling lambat 5 Januari 2027
Artinya, kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan sudah dirancang jauh sebelum pemerintahan saat ini berjalan.
Akar Masalah pada Struktur Anggaran Daerah
Efriza menilai, polemik PPPK justru membuka persoalan lama di tingkat daerah, terutama terkait komposisi belanja dalam APBD.
Beberapa persoalan yang disorot antara lain:
- Belanja pegawai yang masih mendominasi anggaran daerah
- Rendahnya alokasi untuk pembangunan infrastruktur
- Ketergantungan pada dana transfer pusat untuk membayar pegawai
Menurutnya, kondisi ini membuat ruang fiskal daerah menjadi sempit dan perlu ditata ulang.
“Ini soal tata kelola anggaran. Daerah harus menyesuaikan, bukan menyalahkan kebijakan pusat,” katanya.
Tidak Semua Daerah Terdampak
Efriza menegaskan bahwa tidak semua pemerintah daerah akan terdampak isu pemangkasan PPPK.
Daerah yang sejak awal mampu menjaga proporsi belanja pegawai di bawah batas yang ditentukan tetap dapat menjalankan program tanpa gejolak berarti.
“Daerah yang sudah disiplin tidak akan mengalami masalah signifikan, termasuk terkait PPPK,” jelasnya.
Disinformasi Picu Keresahan
Maraknya narasi bahwa PPPK akan dipecat akibat kebijakan pusat dinilai sebagai bentuk disinformasi yang berpotensi memicu keresahan di masyarakat.
Padahal, tujuan utama penerapan UU HKPD adalah untuk:
- Menyeimbangkan struktur belanja daerah
- Mendorong pembangunan yang lebih merata
- Mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk pelayanan publik
Imbauan untuk Pemda dan PPPK
Efriza mengingatkan pemerintah daerah agar segera melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap dan terencana.
Di sisi lain, para PPPK diimbau untuk memahami kebijakan ini sebagai bagian dari penataan fiskal nasional, bukan ancaman langsung terhadap pekerjaan mereka.
Perlu Literasi Publik yang Kuat
Polemik terkait PPPK menjelang 2027 tidak bisa dilepaskan dari implementasi UU HKPD yang telah berjalan sejak 2022.
Penjelasan dari peneliti menegaskan bahwa isu pemecatan massal bukan berasal dari kebijakan Presiden saat ini, melainkan berkaitan dengan kesiapan daerah dalam mengelola anggaran.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu memiliki dasar hukum yang jelas.***



