
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan
WARTASUNDA.COM– Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya diberlakukan untuk perkara tindak pidana korupsi.
Menurut dia, aturan tersebut perlu mencakup berbagai bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
Harris menilai tidak semestinya terdapat sektor tertentu yang dikecualikan dari mekanisme perampasan aset apabila aset tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Berlaku untuk Berbagai Kejahatan
Harris mengatakan penerapan RUU Perampasan Aset semestinya mencakup sejumlah tindak pidana serius yang menghasilkan keuntungan ilegal.
Beberapa di antaranya adalah perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, hingga perdagangan organ. Dia juga secara khusus menyoroti tindak pidana yang berkaitan dengan sektor perbankan dan perpajakan.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” katanya.
Menurut politikus PDIP tersebut, prinsip pemberantasan kejahatan harus diterapkan secara menyeluruh. Jika suatu aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, mekanisme penyitaan atau perampasan aset harus dapat diberlakukan sesuai ketentuan hukum.
DPR dan Pemerintah Masih Menunggu Pembahasan Lanjutan
Harris menjelaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.
Saat ini, DPR disebut masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebagai bagian dari tahapan pembahasan regulasi tersebut.
“Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” sambungnya.
Dia berharap proses legislasi RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai rencana sehingga regulasi tersebut mampu memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Kejahatan Perbankan Juga Disorot
Harris menilai kejahatan di sektor perbankan tidak dapat dipandang sebelah mata. Karena itu, dia meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak menghasilkan pengecualian bagi sektor tertentu.
“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ungkapnya.
Dia berharap keberadaan aturan baru tersebut nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang lebih kuat dalam menelusuri dan mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.
“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tuturnya.
Dengan cakupan yang lebih luas, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.***




