
Anggaran MBG 2027 Rp240 Triliun Disorot, Ini Aturan MK dan Langkah BGN soal Keamanan Pangan
WARTASUNDA.COM – Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240 triliun dalam RAPBN 2027 menjadi sorotan publik.
Perdebatan tidak hanya menyangkut besarnya alokasi, tetapi juga posisi anggaran MBG dalam struktur anggaran pendidikan.
Dalam RAPBN 2027, total anggaran pendidikan direncanakan mencapai Rp820,9 triliun. Karena itu, polemik mengenai MBG berkaitan dengan bagaimana pembiayaan program tersebut ditempatkan dan bagaimana ketentuan anggaran pendidikan tetap dipenuhi.
Sorotan terhadap MBG juga muncul dari sisi keamanan pangan. Sejumlah laporan gangguan kesehatan setelah pelaksanaan program di beberapa daerah memunculkan pertanyaan mengenai standar pengolahan makanan dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, laporan insiden keamanan pangan tidak serta-merta membuktikan adanya kesengajaan. Tuduhan mengenai “upaya peracunan” harus dibedakan dari fakta kejadian dan memerlukan hasil pemeriksaan serta investigasi resmi.
Anggaran MBG 2027 Rp240 Triliun
Alokasi Rp240 triliun untuk MBG menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan RAPBN 2027. Kritik publik terutama diarahkan pada sumber pembiayaan dan keterkaitannya dengan anggaran pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah merencanakan anggaran pendidikan 2027 sebesar Rp820,9 triliun. Perdebatan kemudian berkembang pada mekanisme penempatan anggaran MBG serta pemenuhan ketentuan minimal 20 persen anggaran untuk fungsi pendidikan.
Kelompok masyarakat sipil meminta pemerintah memastikan pembiayaan MBG tidak mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan fasilitas sekolah, maupun kebutuhan pendidikan lainnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perubahan struktur anggaran MBG membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara mendadak saat penyusunan RAPBN 2027 berlangsung.
“Nanti tahun 2028 (diubah). Sekarang anggarannya baru disusun. Kalau kita ubah sekarang, nanti berantakan semua,” kata Purbaya dalam keterangan pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2027 di Kantor DJP, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya proses penyesuaian struktur anggaran untuk menjaga kesinambungan postur APBN.
Aturan MK soal Anggaran MBG
Persoalan sumber pendanaan MBG juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang dan menetapkan kewajiban pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
MK memberikan batas waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur penganggaran tersebut.
“Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan diucapkan.”
Dengan ketentuan tersebut, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat dalam APBN 2028.
Putusan MK itu menjadi salah satu dasar penting dalam penataan pembiayaan MBG ke depan. Komisi IX DPR RI juga menyoroti pentingnya tindak lanjut pemerintah terhadap ketentuan tersebut melalui mekanisme pengawasan kelembagaan.
Keamanan Pangan MBG Jadi Sorotan
Selain masalah anggaran, keamanan pangan MBG menjadi perhatian setelah sejumlah laporan dugaan gangguan kesehatan muncul di berbagai daerah pada Agustus 2026.
Beberapa daerah yang disebut dalam pemberitaan antara lain Jepara, Depapre, Dumai, Magelang, Trenggalek, dan Berastagi.
Kemunculan kasus tersebut kemudian diikuti berbagai narasi di media sosial. Sebagian pihak bahkan mengaitkannya dengan dugaan “kesengajaan” atau “upaya peracunan”.
Narasi tersebut perlu dibedakan dari fakta mengenai insiden yang terjadi. Penyebab gangguan kesehatan harus ditentukan melalui pemeriksaan laboratorium dan investigasi resmi, bukan berdasarkan dugaan yang beredar di media sosial.
BGN menyatakan melakukan evaluasi terhadap SPPG yang mengalami persoalan. Pada unit tertentu, operasional dapat dihentikan sementara untuk proses pemeriksaan dan evaluasi.
Kepala BGN Sudaryono juga menyebut salah satu kasus yang masuk dalam penanganan BGN.
“Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ujar Sudaryono.
Untuk memperketat standar keamanan pangan, BGN juga mewajibkan SPPG memenuhi ketentuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
SPPG diberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk memenuhi ketentuan tersebut. Unit yang tidak memenuhi standar sanitasi dapat dikenai sanksi hingga penutupan permanen.
Pengawasan keamanan pangan MBG juga diperkuat melalui koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Anggaran dan Keamanan MBG Tetap Perlu Diawasi
Polemik MBG 2027 tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga menyangkut mekanisme pembiayaan dan keamanan pangan dalam pelaksanaannya.
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah memberikan batas waktu pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Sementara itu, berbagai laporan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG perlu ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi setiap kasus.
Pengawasan pemerintah, DPR, serta masyarakat tetap diperlukan untuk memastikan program berjalan transparan dan memenuhi standar keamanan pangan.
Dengan demikian, evaluasi terhadap MBG sebaiknya tidak berhenti pada besarnya anggaran atau munculnya sejumlah insiden.
Data, hasil pemeriksaan laboratorium, kepatuhan terhadap aturan, serta efektivitas pengawasan menjadi dasar yang lebih tepat untuk menilai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.***




