Skema Baru UMP 2026, Dewan Pengupahan Punya Peran Sentral Sesuai KHL

Skema Baru UMP 2026, Dewan Pengupahan Punya Peran Sentral Sesuai KHL


WARTASUNDA – Pemerintah resmi mengubah skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kali ini, pengaturan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP), menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang selama ini menjadi acuan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan, skema baru ini memungkinkan penyesuaian upah minimum secara fleksibel, berdasarkan kondisi ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah.

“Skema baru tidak lagi menggunakan satu angka nasional. Penetapan upah akan disesuaikan secara lokal agar lebih adil bagi pekerja,” ujar Yassierli.

Perubahan ini juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, yang menekankan bahwa KHL menjadi faktor utama dalam perhitungan upah minimum. Dengan aturan baru, UMP tidak lagi wajib diumumkan serentak setiap 21 November seperti sebelumnya.


Dewan Pengupahan Lebih Berperan

Dalam skema baru, Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan menentukan besaran UMP. Penetapan upah didasarkan pada koefisien pertumbuhan ekonomi daerah serta KHL yang objektif.

Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah antar daerah. Serikat pekerja merespons positif, karena skema ini dinilai lebih adil dan relevan dengan kondisi sosial-ekonomi lokal.

Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja, memegang peran penting dalam menyusun rekomendasi kenaikan UMP secara proporsional dan transparan.

“Keputusan pengupahan sekarang tidak hanya bersifat administratif, tapi juga mempertimbangkan hak pekerja dan kondisi daerah,” kata Yassierli.


Manfaat Skema Baru

Skema baru UMP 2026 diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga kepastian iklim usaha yang kondusif. Fleksibilitas ini juga dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk menghadirkan pengupahan yang adil, transparan, dan sesuai kondisi daerah masing-masing.


🔵Facebook🐦Twitter✈️Telegram🟢WhatsApp

Berita Terkait

Menaker Tegaskan Aspirasi Buruh Masuk Formula UMP 2026: Dialog Tripartit Jadi Kunci Perumusan Pengupahan Baru

Menaker Tegaskan Aspirasi Buruh Masuk Formula UMP 2026: Dialog Tripartit Jadi Kunci Perumusan Pengupahan Baru

WARTASUNDA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa aspirasi dan masukan...

Skema Baru UMP 2026, Penetapan Kini Lewat PP dan Lebih Responsif terhadap Kondisi Daerah

Skema Baru UMP 2026, Penetapan Kini Lewat PP dan Lebih Responsif terhadap Kondisi Daerah

WARTASUNDA – Pemerintah resmi menerapkan skema baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)...