Perebutan Jabatan Sipil oleh TNI dan Polisi: TNI Patuh, Polisi Membangkang

Perebutan Jabatan Sipil oleh TNI dan Polisi: TNI Patuh, Polisi Membangkang

Oleh: Hanif Nurcholis

Pendahuluan

Reformasi 1998 tidak hanya menumbangkan rezim Orde Baru, tetapi juga menegakkan satu prinsip fundamental negara hukum: supremasi konstitusi atas kekuasaan bersenjata.

Salah satu wujud konkretnya adalah pengakhiran Dwifungsi ABRI dan penegasan bahwa jabatan sipil dan politik sipil hanya boleh diisi oleh warga sipil.Namun perkembangan mutakhir menunjukkan penyimpangan serius.

Ketika TNI mematuhi undang-undang dan putusan konstitusional, justru Polri melakukan perlawanan normatif dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya:putusan Mahkamah Konstitusi dilawan dan dianulir melalui Peraturan internal Polri.

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience).

Orde Baru dan Warisan DwifungsiPada masa Orde Baru, Dwifungsi ABRI dilembagakan sebagai doktrin resmi negara.

Militer dan polisi:menduduki jabatan eksekutif,memiliki kursi politik di DPR/MPR,menguasai birokrasi sipil dari pusat hingga desa.

Negara dijalankan bukan oleh prinsip rule of law, melainkan oleh logika stabilitas dan komando.

Plus kekerasan represif. Aparat keamanan menjadi aktor politik sekaligus administrasi pemerintahan.

Dwifungsi ABRI menjadikan aparat keamanan sebagai penguasa politik dan birokrasi sipil.

Reformasi hadir untuk memutus total praktik ini.

Reformasi 1998: Kesepakatan Kembali ke Fungsi Aslinya

Jatuhnya Orde Baru disertai kesepakatan nasional baik dari tekanan sipil maupun kesadaran internal aparat bahwa: TNI dan Polri harus kembali ke fungsi asalnya.

Langkah kunci Reformasi:

1. Pemisahan Polri dari ABRI (1999)2. Penghapusan Dwifungsi

3. Penegasan supremasi sipil

4. Larangan aparat aktif menduduki jabatan sipil dan politik

Reformasi sektor keamanan dikunci melalui amandemen UUD 1945, UU TNI, dan UU Polri.TNI: Kepatuhan terhadap UU dan Putusan Konstitusi Norma Tegas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI secara eksplisit menyatakan:TNI adalah alat negara di bidang pertahanan.

Prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil dan politik.Jika ingin masuk jabatan sipil → wajib pensiun atau mengundurkan diri.

Tidak ada ruang tafsir multitafsir dalam norma ini.Praktik Kepatuhan

Dalam praktik pasca-Reformasi:TNI menarik diri dari jabatan sipil struktural.Tidak ada lagi perwira aktif TNI sebagai:gubernur,bupati/wali kota,dirjen, sekjen,anggota DPR/MPR.

Setiap keterlibatan dalam jabatan sipil dilakukan setelah pensiun.

Secara teori negara, TNI telah kembali menjadi tentara profesional modern di bawah supremasi sipil.

Ini kepatuhan institusional.TNI tunduk pada:UU No. 34 Tahun 2004prinsip supremasi sipil putusan-putusan konstitusional Tidak ada upaya TNI membuat peraturan internal untuk mengakali undang-undang.

Polri: Dari Penyimpangan Praktik ke Pembangkangan Konstitusional

1. Putusan Mahkamah Konstitusi: Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan SipilMahkamah Konstitusi, dalam beberapa putusannya terkait jabatan sipil dan prinsip profesionalisme aparatur negara, secara tegas menegaskan bahwa:anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar fungsi kepolisian,jika hendak mengisi jabatan sipil → harus mengundurkan diri atau pensiun,prinsip ini adalah bagian dari supremasi sipil dan negara hukum demokratis.

Putusan MK bersifat:final dan mengikat (final and binding),setara konstitusi dalam hierarki hukum,wajib dipatuhi oleh semua lembaga negara, termasuk Polri.

2. Fakta Pembangkangan: Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025Alih-alih menyesuaikan diri dengan putusan MK, Polri justru melakukan langkah sebaliknya.

Melalui Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025, Polri:melegalkan kembali penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil,memperluas daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif,menjadikan peraturan internal Polri sebagai dasar hukum.

Secara logika hukum tata negara, ini adalah anomali serius:Peraturan lembaga negara digunakan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi.

Pelanggaran Hirarki Peraturan Perundang-undangan

Dalam sistem hukum Indonesia:UUD 1945 Putusan MK Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Lembaga Peraturan Polri berada di lapis paling bawah.

Maka secara yuridis:Perpol No. 10 Tahun 2025 tidak memiliki legitimasi untuk membatalkan putusan MK.

Ini bukan sekadar ultra vires, tetapi pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip hierarki norma (Stufenbau des Rechts) ala Hans Kelsen.

Dari Negara Hukum ke Negara Polisi AdministratifKondisi ini melahirkan bahaya serius:Polri bertindak sebagai: penegak hukum,pembuat norma,sekaligus penafsir konstitusi.

Tidak ada mekanisme check and balance internal.

Birokrasi sipil berada di bawah bayang-bayang aparat bersenjata.Ini adalah ciri police administrative state, bukan democratic rechtsstaat.

Dwifungsi Terselubung Berbasis Regulasi InternalApa yang terjadi hari ini bukan kebetulan, tetapi rekayasa normatif:Dwifungsi Polri tidak diumumkan sebagai doktrin,tetapi diselundupkan melalui peraturan internal.

Ini jauh lebih berbahaya daripada Dwifungsi ABRI Orde Baru, karena:tampil legalistik,berlindung di balik administrasi,tetapi merusak fondasi konstitusi.

Jadi, TNI mematuhi UU TNI dan putusan konstitusi.Polri tidak hanya menyimpang, tetapi membangkang terhadap putusan MK.Perpol No. 10 Tahun 2025 adalah preseden buruk pembatalan konstitusi oleh aparat.

Negara hukum runtuh jika putusan MK bisa dikalahkan oleh peraturan internal institusi.

Penutup

Jika putusan Mahkamah Konstitusi dapat dianulir oleh Peraturan Polri, maka:yang berdaulat bukan lagi konstitusi,melainkan senjata dan seragam.Ini adalah alarm keras bagi Republik Indonesia.

Sumber:Kompasiana Hanif Nurholis

IKLAN KONTEN
728 x 90 atau 336 x 280