Menaker Tegaskan Aspirasi Buruh Masuk Formula UMP 2026: Dialog Tripartit Jadi Kunci Perumusan Pengupahan Baru

Menaker Tegaskan Aspirasi Buruh Masuk Formula UMP 2026: Dialog Tripartit Jadi Kunci Perumusan Pengupahan Baru


WARTASUNDA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa aspirasi dan masukan serikat pekerja akan menjadi bagian utama dalam penyusunan Formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Komitmen tersebut ditegaskan usai Menaker menerima audiensi Sekjen DPP Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), serta menggelar dialog terbuka bersama perwakilan pengusaha.

Langkah ini menandai pendekatan baru pemerintah yang mengutamakan kolaborasi dan keterlibatan langsung buruh dalam perumusan kebijakan pengupahan agar hasil akhirnya lebih adil, adaptif, dan seimbang.


Dialog Tripartit Gantikan Aksi Massa: Fokus pada Penyusunan Aturan Baru

Rencana aksi buruh pada 24 November 2025 ditunda dan digantikan dengan proses dialog tripartit yang melibatkan:

  • Pemerintah
  • Serikat pekerja
  • Perwakilan pengusaha

Dialog intensif ini digelar untuk menyusun regulasi turunan yang mengacu pada Putusan MK Nomor 168/2023, termasuk pembaruan formula UMP yang mempertimbangkan:

  • Inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Faktor alfa sebagai bobot kontribusi tenaga kerja

Pendekatan melalui forum resmi ini dinilai lebih efektif untuk menghasilkan keputusan yang komprehensif dan dapat diterima seluruh pihak.


KBMI Apresiasi Menaker: Faktor Alfa Tak Jadi Pengali

Sekjen DPP KBMI, Andi Corawali Makmur, mengapresiasi klarifikasi Menaker bahwa faktor alfa tidak akan digunakan sebagai pengali dalam formula pengupahan baru.

Menurutnya, keputusan tersebut memberikan:

  • Kepastian bagi pekerja
  • Rasa aman dalam penentuan kenaikan UMP
  • Jaminan bahwa formula tetap mengutamakan prinsip keadilan

Ia menegaskan, serikat pekerja sempat khawatir faktor alfa digunakan sebagai pengali sehingga dapat menekan kenaikan upah.


Ekonom UI: Formula Baru Harus Hitung Kebutuhan Daerah

Ekonom Universitas Indonesia, Nina Sapti Triaswati, menyatakan bahwa implementasi UMP 2026 harus mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah.

Ia menekankan dua hal utama:

  1. Faktor alfa harus relevan dengan karakter ekonomi lokal
  2. Perhitungan kenaikan upah harus berpijak pada kebutuhan hidup layak (KHL)

Menurutnya, formula baru tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa memperhitungkan kemampuan dan dinamika ekonomi masing-masing provinsi.


Menuju Kebijakan Pengupahan yang Lebih Berkeadilan

Dengan mengedepankan dialog tripartit dan membuka ruang aspirasi bagi buruh, pemerintah berharap formula UMP 2026:

  • Melindungi pekerja di tengah tekanan inflasi
  • Tetap relevan dengan kemampuan dunia usaha
  • Menjadi kebijakan pengupahan yang realistis dan aplikatif

Musyawarah terbuka dinilai menjadi pendekatan terbaik untuk menghindari polemik dan memastikan keputusan final dapat diterapkan tanpa menimbulkan konflik sosial maupun ekonomi.


🔵Facebook🐦Twitter✈️Telegram🟢WhatsApp

Berita Terkait

Skema Baru UMP 2026, Penetapan Kini Lewat PP dan Lebih Responsif terhadap Kondisi Daerah

Skema Baru UMP 2026, Penetapan Kini Lewat PP dan Lebih Responsif terhadap Kondisi Daerah

WARTASUNDA – Pemerintah resmi menerapkan skema baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)...

Skema Baru UMP 2026, Dewan Pengupahan Punya Peran Sentral Sesuai KHL

Skema Baru UMP 2026, Dewan Pengupahan Punya Peran Sentral Sesuai KHL

WARTASUNDA – Pemerintah resmi mengubah skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kali ini,...