
Skema Baru UMP 2026, Penetapan Kini Lewat PP dan Lebih Responsif terhadap Kondisi Daerah
WARTASUNDA – Pemerintah resmi menerapkan skema baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang kini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Regulasi ini menggantikan mekanisme lama yang sebelumnya menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola pengupahan agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi daerah.
“Skema baru ini tidak lagi bergantung pada satu formula nasional. Penetapan upah minimum akan menyesuaikan kondisi ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah,” ujar Yassierli.
Menindaklanjuti Putusan MK
Revisi mekanisme UMP ini sekaligus menyesuaikan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, yang menegaskan bahwa KHL harus menjadi faktor utama dalam menentukan besaran upah minimum.
Dengan adanya PP baru, pemerintah juga tidak lagi mewajibkan pengumuman kenaikan UMP serentak pada 21 November seperti praktik sebelumnya.
Peran Sentral Dewan Pengupahan
Di bawah skema baru, Dewan Pengupahan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota memegang peranan lebih strategis.
Mereka akan menyusun rekomendasi besaran UMP berdasarkan koefisien pertumbuhan ekonomi daerah dan data KHL yang dinilai lebih objektif.
Pemerintah menilai pendekatan ini akan mengurangi ketimpangan antarwilayah sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi daerah dengan karakter ekonomi yang berbeda-beda.
Respons Positif dari Pekerja
Sejumlah serikat pekerja menyambut baik perubahan skema tersebut.
Mereka menilai formula baru lebih mencerminkan keadilan dan relevansi dengan kondisi sosial-ekonomi daerah.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja diharapkan mampu menyusun rekomendasi upah secara transparan dan proporsional.
Yassierli menegaskan bahwa transformasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan pengupahan berjalan lebih efektif.
“Keputusan upah kini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mempertimbangkan kebutuhan pekerja dan kapasitas ekonomi di setiap daerah,” kata Yassierli.
Dua Kepentingan, Satu Arah
Pemerintah berharap perubahan ini dapat memberikan dorongan bagi peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha yang stabil bagi para pelaku industri.
Dengan kerangka baru ini, pemerintah menargetkan tercapainya sistem pengupahan yang lebih akurat, responsif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di seluruh daerah.
.
Berita Terkait

Menaker Tegaskan Aspirasi Buruh Masuk Formula UMP 2026: Dialog Tripartit Jadi Kunci Perumusan Pengupahan Baru
WARTASUNDA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa aspirasi dan masukan...

Skema Baru UMP 2026, Dewan Pengupahan Punya Peran Sentral Sesuai KHL
WARTASUNDA – Pemerintah resmi mengubah skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kali ini,...