
Ryas Rasyid Nilai Pilkada Langsung Belum Efektif, Usul Pemilihan Tidak Langsung Dikaji Ulang
WARTASUNDA – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mencuat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan pemilihan gubernur secara tidak langsung melalui DPRD provinsi dengan pertimbangan efisiensi anggaran.
Sejumlah fraksi di parlemen disebut memberikan sinyal dukungan terhadap skema tersebut.
Namun, wacana ini memunculkan perdebatan di ruang publik karena dinilai berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi lokal.
Skema Pemilihan dalam RUU Pilkada
Dalam draf RUU Pilkada, calon kepala daerah diusulkan oleh gabungan fraksi DPRD dan selanjutnya diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mekanisme ini disebut dapat menekan biaya politik yang selama ini dinilai membengkak dalam pelaksanaan pilkada langsung.
Pendukung kebijakan berpendapat pilkada langsung kerap diwarnai praktik politik uang dan membutuhkan anggaran besar.
Sebaliknya, pihak yang menolak mengkhawatirkan sistem tidak langsung akan memperbesar peran elite partai serta membuka ruang oligarki politik di daerah.
Pandangan Ryas Rasyid
Pengamat tata negara dan tokoh otonomi daerah, Prof Ryas Rasyid, menilai pilkada langsung belum menunjukkan hasil yang optimal dalam melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Menurut Ryas, tingginya jumlah kepala daerah yang terseret kasus hukum sejak diberlakukannya pilkada langsung menjadi catatan penting.
Ia menilai demokrasi elektoral tidak serta-merta menjamin lahirnya kepemimpinan yang bersih.
Meski demikian, Ryas menegaskan kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk mengembalikan sistem pemerintahan yang sentralistik.
Ia mendorong evaluasi menyeluruh agar demokrasi lokal tidak justru melahirkan persoalan baru di daerah.
Respons Partai Politik
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo, turut menyampaikan dukungan terhadap wacana pilkada tidak langsung.
Ia berpandangan bahwa demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai pemilihan langsung, tetapi juga harus menjamin keadilan, keterwakilan, dan kesejahteraan masyarakat.
Agus menilai pemilihan langsung cenderung menguntungkan kelompok bermodal besar.
Karena itu, ia mendorong penguatan kembali prinsip musyawarah mufakat dalam sistem demokrasi Indonesia.
Efisiensi Anggaran
Aspek efisiensi anggaran menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan RUU Pilkada.
Setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada, negara mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar.
Pada Pemilu 2024, misalnya, anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp70 triliun, meningkat dibanding pemilu sebelumnya.
Dengan sistem pemilihan tidak langsung, pemerintah dan DPR berharap beban anggaran dapat ditekan serta praktik politik uang dapat diminimalkan.
Demokrasi Lokal di Persimpangan
Wacana pilkada tidak langsung menempatkan demokrasi lokal pada persimpangan.
Di satu sisi, efisiensi dan stabilitas politik menjadi pertimbangan.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran berkurangnya partisipasi publik dan melemahnya kontrol masyarakat terhadap kepala daerah.
Pembahasan RUU Pilkada diperkirakan akan terus berlanjut dan menjadi salah satu agenda politik penting yang menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan.