Kasus Unggahan Medsos Laras Faizati Khairunnisa, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara atas Dugaan Provokasi

Kasus Unggahan Medsos Laras Faizati Khairunnisa, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara atas Dugaan Provokasi

.



WARTASUNDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras Faizati Khairunnisa dengan hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana provokasi melalui media sosial.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2025.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni menyebarkan tulisan atau pernyataan yang bersifat menghasut sehingga mendorong orang lain melakukan tindak pidana.

Jaksa menilai unggahan media sosial yang dibuat terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai ekspresi opini semata. Menurut penilaian penuntut umum, konten tersebut memiliki muatan provokatif yang berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Unggahan Media Sosial Jadi Pokok Perkara

Berdasarkan dakwaan, Laras Faizati Khairunnisa diduga mengunggah sedikitnya empat konten media sosial pada Agustus 2025. Unggahan tersebut dinilai mengandung narasi yang berpotensi menghasut dan memicu kerusuhan di sejumlah wilayah.

Jaksa mengungkapkan, rangkaian kerusuhan yang terjadi setelah penyebaran konten tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas pemerintah, termasuk pembakaran gedung, serta menimbulkan korban jiwa. Atas dasar itu, jaksa menilai terdapat hubungan antara unggahan terdakwa dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Terdakwa Ajukan Keberatan atas Tuntutan

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan keberatan. Pihaknya menilai tuntutan satu tahun penjara tidak proporsional dan membandingkannya dengan putusan terhadap pelaku tindak pidana lain yang bersifat kekerasan langsung.

Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa dalam delik provokasi, penilaian hukum tidak hanya bertumpu pada keterlibatan fisik pelaku, melainkan pada pengaruh dan akibat dari pernyataan atau tulisan yang disebarkan.

Ketentuan Hukum Tindak Pidana Provokasi

Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana provokasi diatur secara jelas dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyebarkan hasutan untuk melakukan tindak pidana, meskipun pelaku tidak terlibat langsung dalam perbuatan tersebut.

Selain itu, ketentuan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang dapat menimbulkan keresahan publik dan mengganggu ketertiban umum.

Para ahli hukum menilai, fokus utama delik provokasi terletak pada potensi gangguan keamanan dan dampak sosial, bukan semata pada tindakan fisik individu.

Latar Belakang Terdakwa Jadi Perhatian Publik

Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena latar belakang terdakwa yang diketahui bekerja sebagai staf di lingkungan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly. Sejumlah kalangan menilai, sebagai individu yang berkecimpung di bidang kebijakan publik dan diplomasi, terdakwa seharusnya memahami batasan hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.

Sikap terdakwa yang tidak mengakui unsur kesalahan dan membandingkan tuntutan dengan perkara pidana lain dinilai sebagai perbedaan sudut pandang terhadap karakteristik tindak pidana provokasi.

Pengingat untuk Bijak Bermedia Sosial

Kasus Laras Faizati Khairunnisa menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial. Unggahan yang mengandung provokasi, ujaran kebencian, atau informasi menyesatkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab serta menghindari narasi yang dapat memicu konflik dan keresahan di tengah masyarakat.

Perkara ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan hukum, terutama ketika berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan publik.**

🔵Facebook🐦Twitter✈️Telegram🟢WhatsApp