
Berkas Lengkap, Kasus Del Pedro Marhaen Rismansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
WARTASUNDA –Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis dengan tersangka Del Pedro Marhaen Rismansyah dan beberapa orang lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau berstatus P-21. Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinyatakan selesai dan kasus siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.
Del Pedro Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Dalam proses pelimpahan tersebut, satu per satu tersangka tampak digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati DKI Jakarta.
Di antara mereka, terlihat Del Pedro Marhaen Rismansyah, yang dikenal publik sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.
Del Pedro memilih tidak berkomentar saat dimintai keterangan oleh wartawan. Ia hanya berjalan cepat menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan aparat kepolisian.
Sebelumnya, Del Pedro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi bertajuk “Bubarkan DPR” yang berujung ricuh di kawasan Senayan, Jakarta, pada akhir Agustus 2025.
Del Pedro bersama tim kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, kedua permohonan tersebut ditolak baik oleh penyidik maupun oleh hakim yang memeriksa perkara.
Proses Hukum Dinyatakan Sah Secara Prosedural
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Del Pedro sah secara hukum.
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada 27 Oktober 2025, dengan hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto, seluruh permohonan Del Pedro ditolak.
Hakim menilai proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan barang bukti berupa tangkapan layar media sosial, hingga pemberitahuan resmi kepada keluarga tersangka dianggap telah memenuhi ketentuan formil penyidikan.
“Tidak ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka. Prosedur hukum telah dijalankan secara sah dan transparan,” ujar hakim dalam putusannya.
Putusan ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut penangkapan Del Pedro dilakukan tanpa surat resmi atau menyalahi prosedur hukum.
Latar Belakang Kasus
Del Pedro Marhaen Rismansyah dikenal sebagai pengacara, peneliti, dan aktivis hak asasi manusia (HAM). Namun, pada 3 Oktober 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang menyebabkan kericuhan di Jakarta.
Selain pasal penghasutan, Del Pedro juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan eksploitasi anak di bawah umur, yang disebut ikut dilibatkan dalam aksi demonstrasi tersebut.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, berkas perkara dan para tersangka kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.