Video ‘Eksperimen Sosial’ Prabowo Viral, Pakar UII Jelaskan Perbedaan Kritik dan Penghinaan


WARTASUNDA – Video yang diklaim sebagai “eksperimen sosial” dengan menampilkan papan bergambar Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial dan memantik perdebatan publik.

Dalam video tersebut, seorang kreator konten mengajak warga menyampaikan kritik secara langsung di ruang terbuka. Namun, potongan tayangan yang beredar luas justru memperlihatkan sejumlah pernyataan bernada kasar dan merendahkan.

Cuplikan itu kemudian memicu pro dan kontra. Sebagian warganet mempertanyakan etika konten tersebut karena dinilai hanya menampilkan respons negatif tanpa menyajikan konteks secara menyeluruh.

Ramai Disebut Eksperimen Sosial

Belakangan, konten bertema “eksperimen sosial” memang marak di berbagai platform digital. Konsepnya biasanya menghadirkan interaksi spontan dengan masyarakat untuk melihat reaksi tertentu.

Tak jarang, konten semacam ini melibatkan kelompok masyarakat tertentu dengan iming-iming hadiah atau uang tunai. Meski dikemas sebagai hiburan atau edukasi, beberapa di antaranya menuai kritik karena dianggap mengeksploitasi narasumber atau menggiring opini.

Dalam kasus video yang tengah viral, sejumlah pihak menilai istilah “eksperimen sosial” digunakan secara longgar tanpa mengacu pada standar metodologi yang jelas.

Sorotan Aspek Etika

Dalam praktik penelitian ilmiah, eksperimen sosial memiliki kaidah ketat, mulai dari tujuan yang terukur, sampel yang representatif, hingga persetujuan partisipan.

Sementara pada video tersebut, publik hanya melihat potongan yang berisi komentar bernada negatif. Hal itu memunculkan pertanyaan apakah konten disunting secara selektif untuk menarik perhatian dan meningkatkan interaksi di media sosial.

Penjelasan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menegaskan bahwa kritik tidak sama dengan penghinaan.

Menurut dia, kritik merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dilindungi hukum. Namun, penghinaan adalah perbuatan yang mengandung unsur merendahkan atau menyerang kehormatan seseorang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 218 dan 219 mengatur larangan penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden. Aturan tersebut membedakan antara kritik yang konstruktif dan tindakan yang mengandung unsur penghinaan.

Sejumlah kasus sebelumnya juga menunjukkan bahwa konten digital bisa berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pidana.

Perlu Kehati-hatian di Ruang Digital

Media sosial memang membuka ruang partisipasi publik yang luas. Namun, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas sesuai dengan aturan hukum dan norma etika.

Pengamat komunikasi digital menilai kreator konten perlu berhati-hati, terutama ketika mengangkat isu yang melibatkan figur publik atau simbol negara. Penyajian yang tidak utuh berpotensi memicu misinformasi dan memperkeruh situasi.

Viralnya video tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap martabat individu di ruang digital.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *