L
WARTASUNDA – Dugaan penggunaan senjata termal atau termobarik dalam konflik di Gaza kembali menjadi sorotan setelah laporan investigasi sejumlah media internasional dipublikasikan pada 10 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya indikasi penggunaan senjata bersuhu sangat tinggi yang berdampak luas terhadap area terdampak.
Kajian forensik otoritas setempat juga menyinggung dugaan pemakaian bom vakum atau termobarik yang memiliki daya ledak dan tekanan ekstrem.
Meski demikian, klaim tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi independen.
Proses pembuktian secara hukum internasional pun dinilai membutuhkan waktu dan mekanisme yang tidak singkat.
Diatur Ketat Hukum Internasional
Dalam hukum humaniter internasional, penggunaan senjata yang berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap warga sipil telah diatur secara ketat.
Protokol III dari Convention on Certain Conventional Weapons membatasi penggunaan senjata pembakar terhadap populasi dan objek sipil.
Selain itu, Pasal 36 Additional Protocol I to the Geneva Conventions mengharuskan setiap negara melakukan peninjauan hukum terhadap senjata baru guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum humaniter.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme internasional seperti International Criminal Court dapat menjadi rujukan.
Namun, sejumlah preseden menunjukkan proses hukum di tingkat global kerap memakan waktu panjang.
Indonesia Gabung Board of Peace
Di tengah dinamika tersebut, keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace dinilai sebagai langkah diplomasi yang strategis.
Pemerintah menegaskan keikutsertaan Indonesia berfokus pada misi non-tempur.
Peran yang diemban meliputi stabilisasi kemanusiaan, perlindungan warga sipil, dukungan layanan medis, hingga pemulihan infrastruktur dasar.
Keterlibatan itu disebut sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam mendorong perdamaian serta memastikan aspek kemanusiaan tetap menjadi prioritas di tengah konflik.
Dorong Perlindungan Warga Sipil
Pengamat hubungan internasional menilai kehadiran negara-negara dengan rekam jejak diplomasi damai dapat membantu menekan potensi eskalasi dan meminimalkan korban sipil.
Selama ini, Indonesia konsisten menyuarakan dukungan terhadap rakyat Palestina melalui jalur diplomasi dan bantuan kemanusiaan.
Partisipasi dalam misi multilateral dinilai sebagai implementasi politik luar negeri bebas-aktif yang menitikberatkan pada penyelesaian damai.
Isu dugaan penggunaan senjata berdaya hancur tinggi tersebut kembali mengingatkan pentingnya supremasi hukum internasional serta pengawasan terhadap perlindungan hak asasi manusia di wilayah konflik.***


