WARTASUNDA — Peristiwa kerusuhan Mei 1998 kembali menjadi bahan perdebatan publik meski telah berlalu hampir tiga dekade.
Isu lama ini kembali mengemuka menyusul Gugatan Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Gugatan tersebut mempersoalkan siaran pers Kementerian Kebudayaan yang menanggapi laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) era Presiden B.J. Habibie terkait dugaan kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai gugatan itu kembali menghidupkan narasi lama tanpa menyertakan temuan fakta atau bukti hukum baru.
Gugatan ke PTUN dan Objek Sengketa
Koalisi penggugat terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, antara lain YLBHI, Kalyanamitra, IPTI, serta individu seperti Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, dan I Sandyawan Sumardi.
Mereka menggugat Siaran Pers Kemenbud Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertanggal 16 Mei 2025 yang disiarkan kembali pada 16 Juni 2025.
Dalam siaran pers itu, Kementerian Kebudayaan menilai laporan TGPF memiliki keterbatasan metodologis, khususnya terkait verifikasi data faktual, seperti ketiadaan nama korban, waktu dan lokasi kejadian, serta identitas pelaku. Penggugat menilai siaran pers tersebut melanggar administrasi pemerintahan dan meminta PTUN mencabutnya.
Namun, substansi yang dipersoalkan dinilai sejumlah pengamat lebih menyentuh prinsip kehati-hatian dalam penulisan sejarah dan perlindungan terhadap nama baik bangsa, bukan sekadar soal prosedur administrasi.
Sikap Kementerian Kebudayaan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan narasi sejarah, terlebih yang berkaitan dengan tragedi nasional.
“Perlu kehati-hatian dan ketelitian karena ini menyangkut kebenaran serta nama baik bangsa. Sejarah harus berpijak pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik,” kata Fadli Zon dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan, meskipun laporan TGPF memiliki peran historis termasuk menjadi salah satu latar pembentukan Komnas Perempuan namun secara metodologis laporan tersebut memiliki keterbatasan serius dalam aspek pembuktian.
Gugatan Berulang, Substansi Dipertanyakan
Sebelum gugatan Nomor 335, koalisi yang sama sempat mengajukan Gugatan Nomor 303/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Gugatan itu kemudian dicabut oleh penggugat dengan alasan keberatan atas komposisi majelis hakim yang dinilai tidak seluruhnya perempuan.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pengamat hukum.
Pasalnya, komposisi majelis hakim dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara, sementara para penggugat sendiri berasal dari latar belakang yang beragam.
Dinilai Sarat Narasi Politik
Sejumlah pihak menilai gugatan terbaru ini tidak menghadirkan bukti atau data baru terkait peristiwa Mei 1998.
Narasi lama kembali diangkat dan diproduksi ulang, menyerupai pola isu lain yang kerap muncul dalam momentum politik tertentu.
Alih-alih mendorong pembuktian yang transparan dan berbasis data, gugatan tersebut dinilai berpotensi memperkuat propaganda negatif.
Prinsip kehati-hatian dalam historiografi yang ditekankan Kementerian Kebudayaan dianggap terpinggirkan demi mempertahankan narasi yang belum terverifikasi secara memadai.
Antara Sejarah dan Tanggung Jawab Publik
Perdebatan ini kembali menegaskan pentingnya memisahkan pencarian kebenaran sejarah dari kepentingan politik jangka pendek.
Penulisan sejarah, terutama yang menyangkut tragedi nasional, menuntut akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab moral agar tidak menyesatkan generasi mendatang.
Dalam konteks tersebut, gugatan terhadap Kementerian Kebudayaan dinilai sebagian kalangan bukan sebagai upaya memperkaya fakta sejarah, melainkan menjaga narasi lama tetap beredar tanpa pembaruan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademik.



