Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1] Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.[1] Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.[2][3][4][5]
PURWAKARTA – www.wartasunda.com,-
Dengan adanya pemberitaan di berbagai media online, Pihak Desa Gandasoli perlu adanya sanggahan. Sesuai dengan Undang-undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undabg Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2018.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1] Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.[1] Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.[2][3][4][5]
Melalui Pj. Désa Gandasoli, Ujang Saepudin, pihaknya menanggapi pemberitaan yang beredar. Pihaknya juga berhak untuk menyanggah. Sanggahan tersebut dalam berproses. Memang mengakui itu ada kesalahan dalam teknis pembelanjaan tetapi, kesalahan tersebut bahwa manusia tidak luput dari kesalahan. Pihaknya akan kami perbaiki sesuai dengan pemberian domba kepada kelompok ternak sesuai dengan RAB dan kemampuan anggaran.
Pihaknya, membenarkan saat ini sedang viral pemberitaan oleh berbagai media online.
Belajar dari pengalaman, tentunya setiap teknis pembelanjaan akan berbeda dengan kenyataan. Untuk itu, pihak desa selalu koordinasi dengan pihak terkait. Alhasil mereka yang mempunyai kompeten memberikan yang terbaik.
Guna mensukseskan penyaluran hewan ternak selalu sosialisasi dengan pihak penerima, bila ada informasi yang baru dari dinas instansi terkait. Kami ini hanya menyalurkan bantuan dari pemerintah. Demikian diungkapan Pj. Kepala Desa Gandasoli kepada Warta Sunda Online diruangan kerja setelah pembagian Bantuan Langsung Tunai yang didampingi salah satu setapnya, Sabtu (17/9/2022).
Berkaitan dengan penyaluran BLT, pihaknya menerima keuangan dari pemerintah untuk disalurkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, ada 💯 orang warga yang berhak menerimanya.
Alhamdulillah pihaknya dalam penyaluran BLT dengan dibantu Babinmas dan Babinsa serta pihak terkait, berlangsung aman dan lancar, serta terserap 💯 persen.
Pihaknya selalu koordinasi dengan stakeholder dalam memberikan bantuan pemerintah. “Walaupun dilapangan selalu ada rintangan yang dihadapi. Itu semua merupakan siklus kehidupan.” Ujar Pj Kadés Gandasoli mengakhiri bincang-bincang dengan Warta Sunda Online.***
Reporter : Ady S