Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang[1]Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang[1]Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
JAKARTA – www.wartasunda.com, – Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang [1]
Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja
Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8).
Dijelaskan Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), RUU
Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang [1]
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang [1]
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang [1]
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam
proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang,
maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap
perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi
masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Draf terbaru
juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan
lebih lanjut. Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk
ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman
“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai
amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan
dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Anindito Aditomo.
Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada
masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem
pendidikan di Indonesia.
“Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang,
sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,”
tutur Menteri Hukum dan HAM.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#RUUSisdiknas