“….Karena tidak adanya peraturan daerah, yang menyamin, sehingga Penyakit sosial terus bertumbuh dan perkembang pesat.”
DARI TAHUN KETAHUN DPRD KABUPATEN JAYAWIJAYA DAN PEMERINTAH DAERAH GAGAL MERANCANG DAN MEMBUAT PERATURAN DAERAH ( PERDA )
Karena tidak adanya peraturan daerah, yang menyamin, sehingga Penyakit sosial terus bertumbuh dan perkembang pesat.
A. Penyakit sosial, berujung pada kerugian
Penyakit sosial di Kabupaten Jayawijaya, bertumbuh dan mulai berkembang, karena tidak ada barang yang bisa mengikat misalnya peraturan daerah. Sehingga penyakit sosial selalu tumbuh dan perkembang dikalangan masyarakat, saya percaya berdampak dari semua itu situasi Kantibmas kabupaten Jayawijaya tidak akan memberikan rasa aman. Hampir setiap saat orang mabuk ada dimana-mana termasuk penyakit sosial yang lainnya.
Kita selalu saja bahas dalam Grup The SoJ Jayawijaya, namun DPRD dan Pemerintah Daerah tidak peduli terhadap penyakit sosial yang sedang bertumbuh dan perkembang. Karena Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, gagal merancang dan membuat Peraturan Daerah ( PERDA ) karena tidak ada peraturan daerah yang diperketat, Sehingga penyakit sosial terus bertumbuh dan mereka mau melakukan apa saja rasa bebas. Semestinya rancangan peraturan daerah harus dan wajib dilakukan oleh lembaga Legeslatif, namun tidak melakukan hal itu
Selama ini saya tidak pernah melihat dan membaca 1 PERDApun yang di buat oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, yang berpihak kepada masyarakat sipil atau pelarangan-pelarangan membatasi efek dari penyakit sosial yang dimaksud. Oleh karena itu saya memberikan judul dalam artikel ini bahwa” DARI TAHUN KETAHUN DPRD KABUPATEN JAYAWIJAYA DAN PEMERINTAH DAERAH GAGAL MERANCANG DAN MEMBUAT PERATURAN DAERAH ( PERDA ).
Karena tidak ada PERDA yang mengikat dan membatasi penyakit sosial yang dimaksud, sehingga masyarakat hendak melakukan apa saja pasti dengan bebas karena tidak ada peraturan Daerah yang menegaskan dan melarang hal-hal itu
Penyakit sosial di Kabupaten Jayawijaya memang sudah ada didepan mata kita, namun Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Jayawijaya tidak mampu untuk membatasinya.
B. Sebenarnya Tugas dan wewenang DPRD menurut uu No. 23 tahun 2014, sangat jelas
Tugas dan wewenag DPRD Menurut UU No 23 tahun 2014 sangat jelas bahwa , DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
Namun menurut saya tugas dan wewenang DPRD tidak dilaksanakan, sehingga DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Jayawijaya berjalan tanpa kekuatan peraturan Daerah, peraturan daerah merupakan suatu landasan daerah tersebut aman atau tidak ? Perlu ketahui peraturan daerah ( PERDA ) Bukan di rancang dan dibuat oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat, peraturan Daerah dibuat oleh DPRD dan Pemerintah daerah setempat, sesuai dengan kebutuhan daerah dan kebutuhan masyarakat sipil. Fungsi ini yang tidak dimainkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Karena DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya gagal merancang dan membuat PERDA sehingga tidak pernah melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah ( PERDA ) Peraturan daerah ( PERDA ) merupakan landasan gelola pemerintahan, yang akan didukung dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penyakit sosial bisa diakhiri kalau pemerintah memiliki komidmen melakukan pemrantasan, kalau pemerintah daerah tidak punya komidmen untuk melakukan pembrantasan terhadap penyakit sosial yang dimaksud. Maka situasi Kantibmas akan terus terganggu dan masyarakat lain tidak akan tenang.
Penyakit sosial ini misalnya minuman dan togel ada oknum-oknum aparat juga ikut bermain, karena disitu ada biaya hidup tambahan sehari-hari selain dari Gaji. Sehingga dari tahun ke tahun minuman keras susah untuk di batasi. Beberapa abad yang lalu togel hanya beberapa tempat, tetapi di akhir-akhir ini, di sudut-sudut kota Wamena. Sudah meraya lela dengan TOGEL, setiap saat saya lihat masyarakat tidak bisa kerja dan berkebun tetapi selalu saja duduk dan menghitung.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah permainan togel adalah salah satu penyakit sosial, yang berujung mengundang masalah, tetapi bagimana pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan pihak Kepolisian membiarkan begitu saja.
Biasanya setiap usaha ada surat ijin usaha yang diterbitkan dari Pemda, apakah tempat-tempat togel yang dibangun ada Surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten Jayawijaya. Kalau ada silakan di bebaskan untuk bermain tetapi kalau tidak ada surat ijin usaha yang dimaksud, pemerintah Daerah punya kewajiban untuk segera tutup tempat-tempat yang dimaksud.
Saya tidak perlu menjelaskan dampak dari penyakit sosial yang dimaksud, tetapi kita telah ketahui apa yang sedang terjadi dan sudah terjadi.***
Wamena, 09 Agustus 2022