Mutiara Islami : 6 Perkara Zakat Harta Benda #wartasundachannel #zakatharta #mutiaraislami #ceramah

“Sehingga harta benda yang ada, ada yang berhak menerimanya yakni 8 Asnap yang menerima fakir, miskin Amilin, fisabilillah, gorimin, muhatab, mualap, ibnusapil.

Masalah harta benda yang wajib dizakatan ada 6 perkara, seperti diantaranya :

Read More

*Masalah harta benda nu wajib dizakatan aya 6 rupa, diantarana:

1. Ingon-ingon/Hewan Ternak Sato hayam, marmot, kelinci dan burung. Hewan ternak ini tidak dizakatan. Tapi yang wajib dizakatan hewan ternak/ingon-ingon seperti contohnya minimal 40 Onta, Sapi, Munding/Kerbau, embe dan domba wajib zakat.

2. Emas perak wajib dizakatan.

3. Pepelakan/Tanaman, hususnya makanan pokok Seperti Paré/padi, Jagong/jagong, korma.

4. Harta Dagangan/Perdagangan wajib zakatanya walaupun huut badag, modalnya Rp. 100.000,- dicatat sejak tanggal berdagang dicatat, setahun kemudian baru dihitung berapa laba/bati dan modal serta barang yang ada dijumlah, semisalkan hasil semua Rp. 1 juta nisob zakatnya 1/40 dibagi 250.000, zakatnya Rp. 25.000,- misalkan 100 juta zakatnya Rp. 2.500.000,- tapi Satumiliar Rp. 25 juta… Kira-kira berani zakat nggak???

5. Pertambangan/Pependakan, Harta Karun, zakatnya langsung, begitupun makdam hasil alam dari Alloh yang diciptakan sehingga ditemukan oleh manusia itu harus dizakatan.

6. Sodakoh/Sedekah Sodakoh anak terhadap kedua orang tua seperti indung bapa 1 : 1.000 dibayar oleh Alloh 1 juta. Sodaqoh ke yang mengerti 1:6000.

*Sehingga harta benda yang ada, ada yang berhak menerimanya yakni 8 Asnap yang menerima fakir, miskin Amilin, fisabilillah, gorimin, muhatab, mualap, ibnusapil.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *